Jum`at, 4 April 2025

Pengamat Pertanyakan Legalitas FSPP Salurkan Dana Hibah Ponpes 2018

Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)
Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)

SERANG, TitikNOL – Pengamat kebijakan publik Moch Ojat Sudrajat, mempertanyakan legalitas Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) yang diwakilkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menyalurkan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2018.

Mengingat, hal itu telah menjadi persoalan hukum yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Apalagi, FSPP bukan user langsung penerima hibah. Karena pada akhirnya, FSPP membagikan kembali bantuan itu kepada Ponpes yang layak menerima sesuai dengan prosedur.

“Kalau menurut pendapat saya patut dipertanyakan. Apakah FSPP suatu lembaga yang analisa verifikator dari Kesra Banten layak membagikan hibah. Kalau layak seperti apa? Apakah FSPP hanya satu-satunya lembaga yang menaungi pesantren. Kalau seperti itu banyak pertimbangan indikatornya. Bukankah seharusnya itu pada usernya langsung, itu akan lebih baik daripada melalui tidak langsung,” katanya saat dihubungi, Kamis (10/6/2021).

Di sisi lain, Ojat merasa aneh penyaluran dana hibah tahun anggaran 2018 senilai Rp66.228 miliar yang diperuntukan untuk 3.364 Ponpes, dengan masing-masing Ponpes mendapatkan Rp20 juta, tidak dibagikan langsung kepada penerima.

“Karena menurut saya yang tahun 2018 itu, agak aneh ketika hibah dihibahkan kepada suatu lembaga yang bukan lembaga penerima langsung dan dibagikan lagi ke Ponpes. Terkesan seperti maaf ya, terkesan seperti masa sih kita memilih seperti calo. Kenapa tidak langsung, biasanya melalui pihak ketiga tidak akan menerima utuh oleh penerima,” ungkapnya.

Tetapi yang heran lagi sambung Ojat, penyalur dana hibah juga mendapatkan hibah kurang lebih senilai Rp3 miliar dari Pemprov Banten. Hal itu dinilai hanya pemborosan. Mengingat, Pemprov sendiri memiliki tim verifikasi dalam penyaluran dana hibah.

“Yang lebih aneh lagi, penyalur hibah mendapatkan hibah. Maksud saya konon FSPP ini menerima dana operasional untuk penyaluran hibah kurang lebih Rp3 miliar gitu. Masa sih Pemprov mau menyalurkan sebagain besar melalui lembaga lain, yang kemudian dia sendiri dikasih operasionalnya. Bukankah itu dobel kos, bukankah ada tim verifikator di Pemprov Banten,” paparnya.

Ditambah lagi, polemik saat ini yang beredar ada sebutan ‘dewa hibah’ dalam penyaluran tahun 2018. Atas hal itu, pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menbuka seluas-luasnya hasil penyelidikan terkait polemik itu.

“Buat saya kasus hibah Ponpes 2018 dan 2020, itu sudah terang benderang. Tinggal bagaimana ada keberanian dalam tanda petik untuk APH membuka seluas-luasnya. Kalau ada dewa, yang pasti bukan tuhan. Apalagi kalau hanya sekedar anggota DPRD. Saya yakin Kejati berani jika memang itu benar gitu ya,” tukasnya. (Son/TN1)

Komentar