Soal Pemotongan Dana Ponpes, DPRD Banten Pertanyakan Peran TAPD

Ilustrasi. (Dok: Pikiranrakyat)
Ilustrasi. (Dok: Pikiranrakyat)
SERANG, TitikNOL - Polemik kasus pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) menyita begitu banyak perhatian publik. Pasalnya, hal itu dinilai mecoreng nama baik Provinsi Banten yang tersohor dengan sebutan seribu Kiyai sejuta santri.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten M Nizar angkat bicara perihal kasus ini. Pihaknya mengaku telah lama mengendus kasus pemotongan dana hibah Ponpes dan telah menyampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada penyusunan APBD tahun 2021, untuk diantisipasi.

Namun jawaban dari TAPD saat itu, telah menampung informasi adanya pemotongan dana hibah Ponpes dan akan diantisipasi. Tetapi faktanya kasus itu muncul kembali. Politisi Gerindra itupun mempertanyakan komitmen kembali kepada TAPD.

"Kami sudah menyampaikan berkali-kali ke TAPD bahwa ada laporan yang kami dapatkan, tidak hanya di 2020. Di Lebak memang ada temuan (dugaan pemotongan dana ponpes), tapi tidak bisa kami membuktikannya. Dari curhatan-curhatan bahwa ada pemotongan dari berbagai oknum tertentu," katqanya kepada media, Minggu (11/4/2021).


Nizar menuturkan, ada celah berbuat penyalahgunaan wewenang dalam tahap pengajuan dana hibah Ponpes. Sebab, dalam sistem pengusulan bisa dilakukan melalui perantara. Padahal seharusnya, pengajuan bisa dilakukan antara pimpinan Ponpes dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten.

"Kami sudah berkali-kali mengingatkan, katanya iya ini akan diantisipasi dan sebagainya. Ketika hari ini terjadi ya kami pertanyakan ke TAPD, kenapa ini bisa terjadi. Padahal kami sudah mengingatkan, ini tidak dihiraukan oleh TAPD," tuturnya.

Berdasarkan penelusurannya, pengajuan dana hibah Ponpes bisa dilakukan melalui online dengan aplikasi e-hibah. Tetapi, sistem itu tidak digunakan dan cenderung memilih melalui perantara.

"Kami menginginkan bahwa sistemnya benar-benar, sehingga Ponpes bisa langsung yang melakukan permohonan langsung. Ponpes langsung saja mengajukan lewat e-hibah, itu kan sudah online kenapa harus melalui via (pihak ketiga)," terangnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Nawa Said Dimyati menyebutkan, langkah hukum telah ditempuh oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dalam rangka membersihkan tata kelola pmerintahan dari oknum tertentu.

Menurutnya, pelaporan kasus ini kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten demi menyelamatkan masa depan Provinsi Banten. Sehingga, kasus pemotongan dana Ponpes tidak terjadi dikemudian hari.

"Saya menyakini, apa yang dilakukan oleh Gubernur Banten ini lebih mengarah ke masa depan, yaitu memberikan efek jera kepada bawahannya agar bekerja dengan baik dan amanah," tambahnya.

Koordinator Komisi V itu memina kepada publik, untuk saling mengawak kasus ini hingga terungkap pelakunya. Jika ada praktek yang sama, pihaknya meminta masyarakat untuk melaporkannya kepada Apratur Penegak Hukum (APH).

"Kita harus awasi sama-sama agar tidak terjadi kembali, kalau ada dan temen-temen tahu, laporkan ke pihak yang berwenang," jelasnya. (Son/TN1)
Komentar