TANGERANG, TitikNOL - Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) menggagalkan penyelundupan kepiting bulu asal China.
Informasi yang berhasil diterima TitikNOL, sebanyak 40 ekor kepiting bulu asal China itu diamankan pihak BKIPM dari pria berkebangsaan China berinisial TY.
WNA tersebut diamankan sesaat memasuki Indonesia menggunakan pesawat Shanghai Airlines MU-5059 pada Senin (5/11/2018) kemarin melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Menurut Kepala BKIPM Jakarta I Bandara Soetta, Habrin Yake, pihaknya melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 40 ekor kepiting bulu yang tidak dilengkapi dokumen resmi di dalam 5 boks styrofoam dari China.
“Karena tidak dilengkapi dokumen resmi atau Health Certificate, maka kami lakukan penahanan terhadap kepiting tersebut. Yang bersangkutan mengatakan tidak memahami aturan tentang pemasukan hasil perikanan ke Indonesia," terang Habrin Yake, Selasa (6/11/2018).
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum TitikNOL, kepiting-kepiting bulu asal China itu diperoleh WNA tersebut di pasar China dengan harga yang diperkirakan mencapai Rp 100 ribu per ekornya. Sedianya, kepiting - kepiting tersebut akan dikonsumsi bersama keluarga setelah berada di Indonesia.
Akibat perbuatannya tidak melengkapi dokumen resmi memasukkan hasil perikanan ke Indonesia, kepiting bulu asal China yang sedianya akan dikonsumsi tersebut akan dimusnahkan petugas, sesuai UU nomor 16 tahun 1992 tentang Katantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta PP nomor 15 tahun 2002 tentang Karantina Ikan. (Don/TN3)