Rabu, 2 April 2025

Penyeludupan Benih Lobster Senilai Setengah Miliar Digagalkan Polisi

Penyelundupan puluhan Ribu benih Lobster senilai Ratusan Juta Rupiah. (Foto: TitikNOL)
Penyelundupan puluhan Ribu benih Lobster senilai Ratusan Juta Rupiah. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu benih Lobster senilai ratusan juta rupiah dari tangan dua pelaku W dan UY warga Wanasalam, Kabupaten Lebak.

Kedua pelaku diamankan di tempat terpisah. W diamankan di kampung Setra Timur, Desa Muara Kecamatan Wanasalam, sementara UY diamankan di kampung Tanjung Panto, Desa Muara, Kecamatan Wanasalah, Kabupaten Lebak.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan UY berupa 30 bungkus benih Lobster jenis pasir yang berisi 200 ekor, satu bungkus berisi 46 ekor dan satu bungkus benih jenis mutiara berusi 61 ekor, satu buah sterofom, satu tabung oksigen, 38 toples plastik, dua piring beling, satu piring plastic, dua baskom plastik, tiga blower angina, satu cangkir plastic, satu telepon genggam dan uang Rp7.450.000.

Sementara itu dari tangan W, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 bungkus benih lobster berisi 200 ekor per satu bungkus, satu bungkus benih lobster jenis pasir berisi 66 ekor, satu tabung oksigen, 29 toples plastik, satu sterofom dan satu blower.

“Hasil penyelidikan adanya penangkapan benur secara ilegal atau benur yang dilarang Undang Undang, terus kita ke lapangan dan kita temukan adanya benur sesuai fakta yang ada, kita amankan,” kata Dirkrimus Polda Banten Kombes Pol Abdul Karim, Jumat (13/4/2018).

Abdul Karim menjelaskan, kedua pelaku sudah beroperasi selama enam bulan menjalankan usahanya. Adapun benur dibeli dari para nelayan di wilayah laut Selatan.

”Sudah melakukan kegiatan selama enam bulan. Yang diamankan semuanya kisaran 10.373 benih dengan nilai kerugian berdasarkan hitungan Rp627 juta,” jelasnya.

Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait benih lobster ini akan didistribusakan ke wilayah mana.

”Kita masih melakukan penyelidikan karena yang bersangkutan ini yang melakukan pembelian ke nelayan nelayan masih ada pihak ketiga yang akan menerima distribusi,” ungkapnya.

Puluhan ribu barang bukti ini pun nantinya akan diserahkan secara langsung ke Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Perikanan (BKIPM) Merak Banten.

”Benur ini akan dikembalikan ke karantina dan akan dilepas kan ke ekosistem nya,” tegasnya.

Sementara itu Kepala BKIPM Merak Banten M Hanafi mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri No 56, benih lobster dilarang untuk dibudidayakan maupun diperjualbelikan jika ukurannya masih dibawah 200 gram.

“Yang dilarang itu penangkapannya, karena bisa merusak ekosistem. Dalam aturan juga jika lobster dibawah 200 gram itu dilarang di budidayakan atau pun diperjualbelikan,” tegasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan Undang Undang Perikanan Pasal 92 Undang Undang RI No 31 tahun 2004 dengan ancaman 8 tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar. (Gat/TN1)

Komentar