Polda Banten Tangkap Bandar Sabu Jaringan Internasional

Tersangka bandar sabu jaringan internasional. (Foto: TitikNOL)
Tersangka bandar sabu jaringan internasional. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Kepolisian Daerah (Polda) Banten, ungkap komplotan jaringan sabu internasional. Dua kilogram sabu dari Pakistan ini langsung dimusnahkan oleh polisi.

Pengungkapan berawal dari hasil penyidikan kasus tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu seberat 10,15 gram pada (12/2/2019) lalu, dengan tersangka M Hasanudin dan Asep Sanusi.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku membeli barang tersebut dari Dillah (32) alias Jordan. Polisi pun berhasil menangkapnya di Kampung Warung, Desa Suka Indah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Senin, (15/4/2019),

Dillah merupakan jaringan internasional di Banten komplotan Pakistan, yang dikendalikan oleh Achmed warga binaan Lapas Tangerang, warga negara Iran. Polisi juga menangkap tersangka Budi Iskandar (28), Ules (42) dan Yeni (51) dari hasil pengembangan.

Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir mengatakan, pelaku mendapatkan barang melalui komunikasi dengan seorang narapidana bernama Achmed WNA asal Iran di Lapas Tagerang.

Kemudian Dilah dan Budi diminta mengambil sabu dari orang tak dikenal di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Awalnya komunikasi lewat telepon, lalu kedua pelaku disuruh ngambil barangnya di Pasar Minggu dan ditemui oleh orang yang gak dikenal," kata Kapolda.

Dijelaskan Tomsi, barang haram tersebut rencananya akan dijual di kawasan Pandeglang dan Lebak. Bahkan penyebarannya sudah dijual sampai ke kampung-kampung.

"Motifnya ingin cepet kaya dengan cepat," lanjutnya.

Selain itu, dari pantauan di lokasi, Kapolda Banten bersama tokoh ulama kiyai Abuya Muhtadi Dimyati dan jajaran Korem Maulana Yusuf memusnahkan barang jenis sabu sebanyak dua kg dengan nominal Rp3 miliar tersebut.

Sementara itu, Polisi juga menyita barang bukti hasil tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Dillah alias Jordan.

"Dari hasil kejahatan itu kami berhasil menyita sebidang tanah 2000 meter, rumah kontrakan dua lantai enam pintu, rumah tiga motor, tiga mobil, empat handphone dan uang dua ratus juta rupiah," tegasnya.

Para pelaku diancam pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 131 ayat (1) UU tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu pelaku dilah alias jordan dikenakan juga pasal 137 huruf a dan b uu no 35 tahun 20019 tentang narkotika, atau pasal 2 ayat 1 asal 3 pasal 4 uu ri no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemeberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun sampai 20 tahun,dengan denda 1 miliar paling banyak 10 miliar rupiah. (Gat/TN1)

Komentar