SERANG, TitikNOL - Kapolda Banten Brigjen Pol Teddy Minahasa mengimbau kepada para bakal calon anggota legislatif di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, agar melaporkan seluruh rangkaian dan agenda kampanye pada Pemilu 2019.
"Tadi, Bawaslu dalam persentasinya sudah menyampaikan bahwa kewajiban pelaksanaan kampanye yang akan dilakukan calon anggota legislatif itu salah satunya memberitahukan kepada pihak kepolisian," kata Kapolda usai mengadakan pertemuan di aula KPU Banten, Senin (1/10/2018).
Kapolda beralsan, pemberitahuan pelaksanaan kampanye perlu disampaikan karena aparat kepolisian memiliki kewajiban untuk mengamankan agenda tersebut. Jika prosedur ini tidak dilakukan para calon legislator, pihaknya khawatir akan ada kerawanan terkait potensi kericuhan di lapangan.
"Polisi kan tugasnya harus melakukan pengamanan. Kalau itu (pemberitahuan kampanye) tidak dilakukan, terus kalau terjadi sesuatu siapa yang salah?" jelasnya.
Untuk itu, ia berharap caleg bisa memiliki komitmen dan pro aktif memberitahukan agenda kampanye tersebut khususnya kepada aparat kepolisian.
"Kami mengimbau caleg ataupun tim pemenangan dari masing-masing calon presiden hendaknya apabila mau menggelar agenda kampanye, maka perlu memberitahukan ke polda," tandasnya. (Awi/TN3)