Jum`at, 4 April 2025

Presma Untirta Minta Gubernur Banten Hentikan Upaya Kriminalisasi Kepada Buruh

Kuasa Hukum Pemprov Banten Asep Abullah Busro usai melaporkan buruh yang menduduki ruang kerja Gubernur Banten (Foto: TitikNOL)
Kuasa Hukum Pemprov Banten Asep Abullah Busro usai melaporkan buruh yang menduduki ruang kerja Gubernur Banten (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Aksi demontrasi buruh menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim yang berujung pada pelaporan Polisi, mendapat sorotan dari publik.

Peristiwa itu menimbulkan pro kontra disejumlah kalangan masyarakat. Tak terkecuali juga oleh mahasiswa.

Presiden Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Attabieq Fahmi menyatakan sikap dengan lima tuntutan. Salah satunya untuk menghentikan upaya kriminalisasi dari Gubernur Banten kepada buruh.

Menurut analisa Fahmi, pemerintah masih menjalankan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Padahal, hal itu dinilai inkonsistusional dan seharusnya ditangguhkan.

Baca juga: Buruh Dipolisikan, GMNI Nilai Gubernur Banten Lukai Hati Rakyat

Kemudian, ditetapkannya Peraturan Pemerintan (PP) nomor 36 tentang pengupahan sebagai acuan penetapan UMK 2022, merupakan regulasi yang belum menjamin pengupahan yang adil dan setara.

"Khusus di Provinsi Banten sebagai daerah yang menyerap banyak tenaga kerja, sudah selayaknya pemerintah daerah Provinsi Banten memfasilitasi kepentingan tenanga kerja," katanya melalui rilisnya, Minggu (26/12/2021).

Ia menyebutkan, surat keputusan Gubernur Banten nomor 561/kep.280-huk/2021 dengan memberikan kenaikan sebesar Rp40.206 perbulan, membuktikan belum mampu memberikan jaminan kesejahteraan bagi masyarakatnya.

"Padahal ada sekitar 5.552.172 pekerja yang merupakan masyarakat Provinsi Banten yang perlu disejahterakan oleh pemerintahnya," ucapnya.

Baca juga: Usai Menduduki Kantor Gubernur Banten, Lima Buruh Dikabarkan Diperiksa Polisi

Sementara besaran UMK 2022 yang ditandatangani Gubernur Banten awal Desember lalu, Kabupten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp2.800.292.64, Kabupaten Lebak naik menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.81 atau naik 0,81 persen.

Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.215.180.86, Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.230.792.65. Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.

Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65 atau naik 1,17 persen. Kota Cilegon naik menjadi Rp4.340.254.18 dari Rp4.309.772.64 atau naik 0,71 persen. Kota Serang naik menjadi Rp3.850.526.18 dari Rp3.830.549.10 atau naik 0,52 persen.

Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam menentukan kenaikan UMK, dianggap tidak berdampak bagi kelas pekerja.

"Melihat eskalasi perjuangan kelas buruh dalam mengupayakan tuntutannya, Pemerintah Provinsi Banten justru dinilai memposisikan diri bertentangan dengan massa Rakyat," paparnya.

Dia bilang, Pemprov Banten belum responsif dalam menanggapi aspirasi dari kelas pekerja. Bahkan statment dari Gubernur Banten dinilai tidak mempresentasikan posisinya sebagai pelayan masyarakat.

"Dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Provinsi Banten berpihak kepada pemodal. Apalagi adanya upaya kriminalisasi terhadap massa aksi yang memperjuangkan haknya oleh Gubernur Banten," jelasnya.

Baca juga: Ini Kata Gubernur Banten Saat Ruang Kerjanya Diduduki Buruh

Maka konsistensi perjuangan Rakyat dan solidaritas perjuangan harus terus diupayakan. Dengan kondisi itu, pihaknya meminta pemerintah agar mencabut Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang inkonsitusional.

Kemudian melakukan revisi Peraturan Pemerintan (PP) 36 tentang pengupahan sebagai acuan penetapan UMK 2022. Revisi Kenaikan UMK di Provinsi Banten yang setara dan adil bagi tenaga kerja di Provinsi Banten.

Selanjutnya, mengecam segala bentuk pelemahan yang dapat melemahkan solidaritas perjuangan rakyat untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Hentikan segala bentuk upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Gubernur Banten bagi massa aksi kelas pekerjaa yang memperjuangkan haknya," tegasnya. (TN3)

Komentar