Sabtu, 22 Februari 2025

Rangkap Jabatan, Pejabat di Pemprov Banten akan Dilaporkan ke Komisi ASN

Ilustrasi. (Dok: segmennews)
Ilustrasi. (Dok: segmennews)

SERANG, TitikNOL – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten berinisial RH, diketahui memiliki jabatan rangkap di dua instansi pemerintahan yang berbeda.

RH yang saat ini menjabat sebagai Kepala UPT Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Banten, ternyata menjabat di posisi lain yakni sebagai Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Banten di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Hal inipun mendapatkan sorotan dari sejumlah kalangan, salah satunya M Zulkifli, selaku Ketua LSM Gerakan Sikat Korupsi Banten. Menurut Zulkifli, rangkap jabatan yang saat ini dijabat oleh RH, telah menyalahi aturan sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

RH pun kata Zulkifli, telah melanggar Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2014 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2005 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Rangkap.

“Seharusnya hal ini tidak boleh dibiarkan, karena sudah jelas melanggar aturan. Ibaratnya, kalau memang hal ini dipaksakan, seolah-olah tidak ada lagi penjabat di Pemprov Banten yang kompeten,” ujar Zulkifli saat menghubungi TitikNOL, Selasa (16/5/2017).

Lucunya kata Zulkifli, RH telah beberapa tahun merangkap jabatan di dua instansi tersebut. Menurutnya, hal itu sudah jelas bertentangan dengan aturan. Karena dengan demikian, RH mendapatkan double tunjangan jabatan dari pemerintah.

“Berarti selama ini RH mendapatkan double tunjangan dari pemerintah. Padahal ini sudah jelas menyalahi aturan,” tambah Zulkifli.

Zulkifli pun menegaskan, dalam waktu dekat akan mengkomunikasikan hal ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten dan akan melanjutkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-PR).

“Kita juga akan melaporkan ke Komisi ASN agar persoalan ini disikapi secara serius. Hal ini menurut saya harus disikapi, karena berindikasi kepada memperkaya diri,” tukasnya.

Hingga saat ini, wartawan belum mendapatkan konfirmasi dari Opar Sochari selaku pelaksana tugas BKD Banten. (Red)

Komentar