Senin, 25 November 2024

Resahkan Pengguna Jalan, Penjual Jasa Tukang Lap Mobil Jalanan Diamankan Polisi

Salah satu penjual jasa lap kaca mobil jalanan diamankan polisi. (Foto: TitikNOL)
Salah satu penjual jasa lap kaca mobil jalanan diamankan polisi. (Foto: TitikNOL)

TANGSEL, TitikNOL - Ramai diperbincangkan netizen lantaran diduga melakukan pemalakan di jalur pintu keluar Tol Curug, salah satu penjual jasa pembersih kaca mobil jalanan diamankan polisi, Minggu (18/10/2020).

Kepolisian Sektor (Polsek) Curug, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) langsung bertindak cepat mengamankan pelaku. Pasalnya, aksi pelaku tengah ramai diperbincangkan di media sosial.

Kapolsek Curug, Polres Tangerang Selatan, Kompol MH Panjaitan kepada wartawan, mengaku telah mengamankan salah satu terduga pelaku pemalakan di pintu keluar Tol Curug, Kabupaten Tangerang.

Menurut Panjaitan, pihaknya langsung menerjunkan anggotanya untuk mengamankan pelaku setelah aksinya viral di media sosial. Kata Panjaitan, satu orang berhasil diamankan.

"Jadi benar itu, Kanitreskrim saya itu lagi mengamankan satu orang. Itu orang yang sering-sering mengelap kaca, terus ngasih-ngasih semacam pembersih kaca. Terus ya terkadang ada yang ngasih jasa Rp2 ribu atau berapa gitu, tapi dia nggak maksa menurut Kanitreskrim saya," terang Kompol MH Panjaitan.

Dengan demikian, menurut Kompol MH Panjaitan, pelaku melancarkan aksinya dengan modal menggunakan komoceng dan kanebo serta cairan pembersih langsung melakukan bersih-bersih kaca mobil tanpa persetujuan pemilik.

"Modusnya pakai kemoceng dan ada juga kanebonya, jadinya di lap dulu kacanya dan ada yang ngasih ya ngasih yang nggak ya nggak. Cuma sampai sekarang ini kita juga tidak pernah ada yang laporan gitu, bahwasanya dia dipalak, dipaksa dimintain duit," tutur Kompol MH Panjaitan.

Informasinya, pelaku pembersih kaca jalanan tersebut diamankan polisi dengan melakukan rangkaian pemeriksaan. Sayangnya, dalam peristiwa itu tidak ada warga yang melapor akibat aksi tersebut.

Kendati begitu, polisi dapat memproses pelaku seandainya dalam pemeriksaan tersebut polisi menemukan adanya pemaksaan yang dilakukan pelaku kepada pengguna jalan. (Don/TN1)

Komentar