SERANG, TitikNOL - Sekretariat Bersama (Sekber) Relawan Jokowi - Mar'uf Amin di Banten, resmi melaporkan seorang oknum ASN Pemprov Banten berinisial RN ke polisi. Relawan melaporkan oknum ASN tersebut atas tuduhan penghinaan Presiden Joko Widodo di media sosial.
Pelaporan oknum ASN berinisial RN bermula dari postingan status yang berisi hinaan terhadap Presiden Jokowi di facebook pada Sabtu (13/10/2018).
Adapun isi status itu yakni "Hahahahan Paingan G*bl*g" dengan melampirkan berita bergambar Presiden Jokowi dari portal media online www.tempo.co tertanggal 29 Juni 2013, berjudul "Jadi Capres Tak Perlu IPK 4, Jokowi: IPK saya < 2".
Kordinator Sekber Relawan Jokowi-Ma'ruf Provinsi Banten, Rudi Hermawan, mengatakan bahwa laporan tersebut disampaikan untuk menjaga proses demokrasi agar berjalan dengan baik.
"Ini bukan hanya pembelaan atas Presiden Jokowi, ini juga pembelaan terhadap demokrasi agar berjalan dengan baik," kata Rudi saat ditemui wartawan di Mapolda Banten, Selasa (16/10/2018).
Rudi juga menegaskan, ASN harus bersikap netral. Karena menurutnya, itu sudah diatur dalam peraturan ASN dan bukan malah melakukan ujaran kebencian terhadap pimpinan negara. "ASN yang seharusnya netral malah melakukan ujaran kebencian," tegasnya.
Di tempat yang sama, Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Budhi Batara Pratidina membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi tersebut.
"Laporannya terkait oknum ASN atas postingannya di facebook. Nanti kami akan cek dulu kebenaranya dan akan klarifikasi yang bersangkutan," kata Bhudi kepada awak media. (Tolib/TN3)