Usut Kasus Dugaan Korupsi Pasar Babakan, Masyarakat Desak KPK Panggil WH

Sejumlah Aliansi Selamatkan Banten yang terdiri dari elemen mahasiswa, pelajar, dan masyarakat, berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jumat (10/2/2017). (Foto: TitikNOL)
Sejumlah Aliansi Selamatkan Banten yang terdiri dari elemen mahasiswa, pelajar, dan masyarakat, berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jumat (10/2/2017). (Foto: TitikNOL)

JAKARTA, TitikNOL - Aliansi Selamatkan Banten yang terdiri dari elemen mahasiswa, pelajar, dan masyarakat, kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/2/2017).

Kedatangan mereka untuk mendesak agar KPK mengusut kasus dugaan suap dan korupsi Pasar Babakan, Tangerang, Banten yang diduga melibatkan mantan Walikota Tangerang Wahidin Halim.

Menurut Koordinator Aliansi Selamatkan Banten Muhammad Faqih, unjuk rasa kali ini ingin mempertanyakan laporannya yang diserahkan beberapa waktu lalu ke KPK. Faqih meyakini jika laporan yang diserahkan kepada KPK memiliki data yang akutat dan kredibel.

Baca juga: KPK Diminta Jangan Ragu Usut Dugaan Korupsi Calon Kepala Daerah

"Karena itulah kami bermaksud menyampaikan pelaporan ulang terkait kasus tersebut. Kami juga melampirkan kronologi dan beberapa bukti sebagai bahan pertimbangan KPK dalam melakukan penyelidikan," ujar Faqih saat aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jumat (10/2/2017).

Baca juga: Masyarakat Anti Korupsi Kota Tangerang Laporkan Wahidin Halim ke KPK

Tak hanya itu, Faqih juga mendesak agar KPK segera memanggil Wahidin Halim untuk menelurusi lebih dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Selain itu, ia juga meminta kepada Kementrian Hukum dan HAM segera menarik aset negara, terutama di Pasar Babakan. Sebab, tanah yang dibangun Pasar Babakan merupakan milik Kemenkumham.

"KPK harus segera memanggil Wahidin Halim, Pengelola Pasar Babakan & lahan parkir (PT PKPG), serta pihak terkait yang lain," tandasnya.

Sebelumnya, dugaan keterlibatan Wahidin Halim ketika memberikan izin pembangunan Pasar Babakan ditanah milik Departemen Kehakiman atau saat ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham). Pasar tersebut dikelola oleh PT Panca Karya Griyatama (PKG) dan PT Pancakarya Putra Griyatama (PKPG).

Para pedagang Pasar Cikokol yang seharusnya menempati Pasar Babakan setelah digusur, justru dipaksa membeli kios dan menyewa lapak ke PT PKPG. Tak tanggung, para pedagang harga kios yang dijual PT PKPG mencapai Rp 10 juta, sementara lapak disewakan dengan harga salar per hari mencapai Rp50 ribu.

Wahidin Halim juga diduga menerima suap dan gratifikasi secara rutin dari PT PKPG selama kurun 2010-2011. Suap itu dialirkan melalui rekening BCA atas nama NN, istri WH. Berdasarkan informasi lanjutan, dugaan suap yang rutin diterima sepanjang 2010-2011 tersebut merupakan cicilan mobil Toyota Fortuner yang saat ini dimiliki F, anak WH.

Kedekatan WH dengan petinggi PT PKG dan PKPG itu bisa dilihat sejak 2011, di mana saudara YY pernah memberikan mobil Toyota Land Crusier kepada WH untuk keperluan kampanye Pilgub Banten 2012. Mobil tersebut diduga dikirimkan oleh orang suruhan YY ke kediaman WH di Gang Haji Jiran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Selain itu, PT PKG juga mengangkat F, anak WH, menjadi salah seorang direktur di perusahaan yang hingga saat ini mengelola kawasan bisnis Tangerang City. (Bar/Rif)

Komentar