CILEGON, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan proyek pemanfaatan sampah di TPSA Begendung , Kota Cilegon jadi energi listrik jangan sampai ada yang dirugikan. Sampah itu dijadikan bahan bakar campuran (cofiring) batu bara di PLTU Suralaya.
Proyek cofiring ini dikerjasamakan antara Pemkot Cilegon dan PT Indonesia Power. KPK mengingatkan bisnis pengelolaan sampah ini harus betul-betul bisnis. Kedua belah pihak diminta jangan sampai ada yang rugi.
"Nggak ada belas kasihan di bisnis sampah, harus bisnis beneran, yang beli jangan rugi yang jual juga jangan rugi, kalau ada salah satu yang rugi kita (KPK) nggak akan dukung," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan di Kota Cilegon, Rabu (1/12/2021) kemarin.
Pahala mengungkapkan , KPK sudah mengkaji proyek energi baru terbarukan yang saat ini digencarkan pemerintah. Biaya proyek mulai dari perencanaan hingga eksekusi, kata Pahala sudah dikaji KPK.
"Nah, harga prosesnya yang tolong dikawal, kita ada beberapa perhitungan berapa sebenarnya biaya proses, berapa harga mesinnya kalau kapasitas sekian, termasuk bangun atepnya," imbuhnya.
Untuk itu, dia menekankan kepada Pemkot Cilegon dan PT Indonesia Power agar menyelaraskan proyek sampah jadi energi listrik ini agar tak mandeg. Menurutnya, pembeli dan penjual sudah jelas.
Pemkot Cilegon akan mengelola sampah di TPSA Bagendung, Cilegon jadi bahan bakar jumput padat. Sementara, PT Indonesia Power bertindak sebagai pembeli.
"Harga pembelian sudah pasti, 85 persen harga batu bara karena ada peraturan Direksi PLN, itu harga pembelian," ujarnya.
Sementara itu , Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, pihaknya meminta KPK untuk terus mengawal proyek yang disebut sebagai percontohan nasional tersebut.
"Ini sebagai project percontohan pertama di Indonesia ini dalam pengelolaan sampah menjadi energi listrik. Kita minta saran dari KPK bagaimana nanti prosesnya," harapnya. (Ardi/TN).