Sabtu, 23 November 2024

ICW Desak Jokowi Tolak Revisi UU KPK

(dok:net)
(dok:net)

Jakarta, TitikNol - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak agar Presiden Joko Widodo menolak turut dalam pembahasan Revisi UU no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR RI. Alasannya, revisi UU KPK dapat melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.

"Mengeluarkan Surat Presiden yang berisi penolakan pembahasan Revisi UU KPK di DPR," ujar peneliti ICW Lalola Easter melalui keterangan tertulis yang diterima TitikNol, Rabu (27/1/2016).

Lanjutnya, upaya revisi UU KPK begitu gencar karena ada oknum-oknum yang terganggu dengan kerja-kerja KPK. Mengingat, sejak didirikan pada 2003, sudah ada 87 anggota legislatif yang dijerat oleh KPK.

"Ada oknum-oknum yang tidak suka atas kinerja KPK," ungkapnya.

Tambah Lalola, berdasarkan Draf Revisi UU KPK yang dibuat oleh Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR), terdapat paling tidak 10 (sepuluh) hal krusial yang berpotensi besar menjadikan KPK sebagai Komisi Pencegahan Korupsi.

Kesepuluh hal tersebut adalah:
1. Hilangnya kewenanangan KPK melakukan penuntutan;
2.KPK wajib mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan penyadapan;
3. KPK wajib lapor ke Kejaksaan dan Polri ketika menangani perkara korupsi;
4. KPK dapat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);
5. KPK tidak dapat mengangkat pegawai secara mandiri;
6. KPK tidak dapat mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri;
7. Pemberhentian penyelidik dan penyidik harus berdasarkan usulan Kejaksaan dan Polri;
8. KPK hanya bisa menangani perkara korupsi dengan kerugian negara 50 Miliar Rupiah ke atas;
9. Simpang siur fungsi Dewan Eksekutif; dan
10. hanya punya waktu 12 tahun sebelum akhirnya bubar permanen (Bar/red)

TAG icwkpk
Komentar
Tag Terkait