JAKARTA, TitikNOL - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan mengatakan pihaknya secara resmi menetapkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana sebagai tersangka suap.
Menurut Basaria penangkapan Putu dilakukan di rumah dinas anggota DPR di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (28/6) malam.
"Suap menyuap ini berhubungan dengan adanya rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar senilai Rp300 miliar," ujar Basaria di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Lanjutnya, selain Putu, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah staf Putu bernama Novianti (Nov), Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Suprapto (SPT). Kemudian rekan Putu bernama Suhaimi (SHM) dan pengusaha bernama Yogan Askan.
KPK mengenakan pasal terhadap perbuatan, Putu, Novi dan Suhemi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Yogan dan Suprapto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, suami Novianti bernama Mukhlis dilepas karena diduga tidak aktif terlibat. "Tapi sewaktu-waktu apabila keterangannya dibutuhkan penyidik maka dia akan dipanggil," tuturnya. (Bara/dd)