JAKARTA, TitikNOL – Jelang Pilkada 2017, DPR akan melakukan pemanggilan kepada Dirjen Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri. Hal itu dimaksudkan, untuk meminta penjelasan mengenai banyaknya KTP yang ganda menjelang Pilkada serentak 15 Februari 2017 nanti.
"Kalau tidak salah kami besok Selasa memanggil Dirjen Dukcapil walaupun hari ini dapat rilis dari Zudan (Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakhrullah) bahwa ini tak banyak masalahnya. Cuma walaupun tidak banyak tetep ini kan masalah juga. Karena bola ini kita balikkan ke pemerintah. Minta ketegasan pemerintah untuk bisa antisipasi selesaikan semua persoalan aneh-aneh ini," tegas Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Lanjut Wakil Ketua Sekretaris Jenderal DPP PKB itu, pihaknya tetap berpatokan jika ada masyarakat yang ingin melakukan pemilihan harus berdasarkan KTP tidak boleh menggunakan kartu identitas lainnya.
Pertama, lanjutnya, untuk menghindari hal KTP ganda. “Begitu masuk NIK nya pake card reader pasti ketemu kalau ada ganda atau tidak, karena NIK itu kan single identitiy tidak bisa digandakan. Nomor induk sama tapi fotonya berbeda nah ini ga boleh,” ucapnya.
Yang kedua, E-KTP digunakan untuk memastikan pemilih adalah warga disitu. “Jadi dua hal itu untuk cegah tidak ada mobilisasi massa. nah komisi II sampai sekarang kalau dirayu pake sistem lain, kita tetap ngak mau. Pokoknya harus teguh dan tunduk pada ketentuan UU," tandasnya. (Bara/Rif)