Minggu, 24 November 2024

Pilkada 2017, Kemendagri Siapkan Cara Antisipasi Pemilih Ganda

Ilustrasi Pilkada 2017. (Dok: mentawaikita)
Ilustrasi Pilkada 2017. (Dok: mentawaikita)

JAKARTA, TitikNOL - Dirjen Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan cara mengurangi data pemilih ganda dalam setiap Pemilu/Pemilukada. Sedikitnya, ada tiga cara untuk melihat apakah penduduk tersebut sudah terdaftar atau tidak.

Cara Pertama, katanya, dengan pemeriksaan Biometri yang melingkupi iris mata dan sidik jari. Kedua, pengecekan nama dan terakhir dengan pengecekan Nomor Induk Kependudukan.

"Jadi hanya cukup dengan 16 detik saja, kami mampu deteksi, apakah penduduk tersebut sudah terdaftar atau belum. Kami akan memeriksa lewat alat pemindai yang terintegrasi dengan E-KTP," ujar Zudan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Lanjut Zudan, bagi warga yang belum terdaftar, harus melaporkan ke KPU di daerahnya masing-masing, setelah itu, KPU akan memberitahukan kepada Dinas Dukcapil setempat untuk melakukan proses pengecekan ulang.

Kemudian warga dicek kembali dengan pengecekan biometri, pengecekan nama dan NIK yang akan dimasukkan dalam sebuah aplikasi Dukcapil dan data kependudukan akan segera terlihat dalam waktu singkat.

"Kalau ternyata ada satu NIK, tapi dua tempat, maka yang dipakai yang paling akhir dilihat dari tahun pembuatan KTP," katanya.

Untuk memerika pengecekan Biometri ada sebuah alat. Tambah Zudan, alat serta aplikasi tersebut dapat dipergunakan di berbagai daerah di Indonesia sehingga hasil yang akurat didapatkan oleh KPU. (Bara/dd)

Komentar