SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang resmi memplenokan rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2018, Kamis (19/4/2018).
Jumlah DPT yang ditetapkan pada Pilkada Kota Serang tahun 2018 sebanyak 422.002 pemilih. Jumlah itu pun menurun sekitar 4.000 pemilih dibanding dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 426.159 pemilih.
Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin mengatakan, turunya jumlah pemilih tetap lantaran saat masa perbaikan DPS, banyak aduan perihal pemilih yang sudah meninggal dunia dan pindah alamat.
"Kita banyak menerima aduan soal pemilih yang meninggal dan pindah alamat. Termasuk dari analisa Sidalih, ada pemilih ganda," kata Heri.
Dari DPT yang ditetapkan KPU itu pun, lanjut Heri sudah termasuk 10.141 pemilih potensial yang sempat dirilis KPU dan diserahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang saat penetapan DPS lalu.
Kemudian hasil itu pun ada penambahan sebanyak 13 pemilih yang diperoleh dari Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dilakukan Panwaslu.
"Jadi DPT ini ditambah pemilih yang dimasukan dari hasil DPHP pada 18 April sebanyak 13 pemilih 8 pemilih laki-laki dan 5 pemilih perempuan," ungkapnya.
Setelah ditetapkan DPT ini pun, kata Heri tidak ada lagi ruang penambahan pemilih. Akan tetapi jika ada penduduk yang belum terdata, yang bersangkutan tetap bisa menyalurkan hak pilihnya menggunakan KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) sebagai pemilih tambahan saat hari pencoblosan.
"Mereka nanti bisa mendaftar ke TPS sesuai domisili. Bisa mendaftar dulu paginya, atau menjelang coblos. Karena jadwal bagi mereka pukul 12.00 WIB," tegasnya.
Berikut rincian DPT Pilkada Kota Serang 2018, 139.893 pemilih terdata di Kecamatan Serang, 67.214 pemilih di Kasemen, 60.220 pemilih di Walantaka, 38.170 pemilih di Curug, 57.334 pemilih di Cipocok Jaya, dan 59.171 pemilih di Kecamatan Taktakan. (ADV)