Jum`at, 22 November 2024

Dituding Cemarkan Nama Baik, LSI Laporkan Pendukung WH-Andika ke Polda

Peneliti LSI Uday Suhada saat melapor ke Polda Banten, Jumat (20/1/2017). (Foto: TitikNOL)
Peneliti LSI Uday Suhada saat melapor ke Polda Banten, Jumat (20/1/2017). (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Lembaga Survei Indonesia (LSI), laporkan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ade Supriyadi, kader Partai Demokrat yang juga pendukung pasangan Wahidin Halim - Andika Hazrumy, ke Polda Banten.

Ade dilaporkan oleh peneliti LSI Uday Suhada atas delik pencemaran nama baik terhadap LSI, lantaran mencatut LSI dalam gambar/grafik berjudul "Hasil Survei Terbaru LSI Paslon Gubernur Banten 2017" yang telah disebar luaskan di media sosial.

"Pada hari Selasa, (17/1/17) sekitar jam 10.00 Wib, kita mendapat informasi yang menyebutkan bahwa ada grafik hasil survey yang bersumber dari Lembaga Survey Indonesia (LSI) yang diunggah oleh mereka (terlapor) di akun facebook-nya pada pukul 00.07 Wib (dini hari) yang kemudian juga disebarkan di grup facebook "Aliansi Relawan Wahidin - Andika" dan di-tagg kepada 11 akun pribadi facebook lainnya, serta grup WhatsApp "Info Pilkada" beber Uday, Jumat (20/1/2017).

Baca juga: LSI Akui Tidak Lakukan Survei di Pilkada Banten

Uday mengakui, Lembaga Survei Indonesia (LSI) tidak pernah melakukan survei untuk Pilkada di Banten."Saya melihat pemakaian kata "survey", bukan "survei" untuk lembaga itu terkesan ingin melegitimasi hasil survei atas nama Lembaga Survei Indonesia," ungkapnya.

Ia pun menilai, perbuatan terlapor adalah bentuk pencemaran nama baik yang merusak kredibilitas Lembaga Survei Indonesia-LSI dan atas perbuatan tersebut Uday merasa dirugikan.

"Oleh karena itu kami melaporkan persoalan ini kepada pihak Kepolisian Daerah Banten untuk ditindak secara tegas berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Kami juga melaporkan persoalan ini ke Bawaslu Provinsi Banten untuk menindak terlapor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," pungkasnya.

Perlu diketahui, Pasal 310 KUHP, berbunyi: (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE Nomor 11 tahun 2008, menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat di dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,000 (satu miliar rupiah). (Meghat/red)

Komentar