SERANG, TitikNOL - Wabah virus Corona atau Covid 19 yang menjadi pandemi di Indonesia berimbas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Serang.
Tahapan pencoblosan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang yang dijadwalkan pada 23 September 2020 harus diundur hingga batas waktu yang ditetapkan kembali.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan, pengunduran tahapan Pilkada ini resmi diputuskan setelah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di pusat pada tanggal 30 Maret 2020.
"Kami menunggu Perpu sama surat resmi KPU penundaan ya PKPU penundaan. Kalau lihat dari RDP kemarin, ada 3 opsi yang diberikan KPU. Apakah tetap 2020, kalau 2021 di bulan maret dan bulan juni," katanya saat dihubungi TitikNOL, Selasa, (31/03/2020).
Ia mengaku, semenjak virus Corona mewabah ke Banten, banyak agenda dan tahapan KPU yang ditunda demi mencegah penyebaran infeksi. Sebab pada prinsipnya, KPU lebih mengutamakan keselamatan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dan mengikuti imbauan yang dianjurkan oleh pemerintah.
Menurutnya, tahapan yang telah terlaksana tidak akan diulangi kembali. Mengingat, hal itu hanya akan menghamburkan anggaran serta mekanisme yang telah ditentukan.
"Independen sudah tidak ada. Tahapan pembentukan badan ad hoc sampai mana, nanti dilanjutkan. Kalau tahapan di mulai lagi panjang lagi, menghabiskan anggaran lagi," ujarnya.
Berdasarkan keputusan yang disepakati pada RDP, Komisi II Dewan Perwakilan Daerah (DPR) meminta kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 merelokasikan dana Pilkada serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan Covid 19.
Menanggapi hal itu, Abidin akan mengikuti kebijakan pemerintah yang telah disepakati bersama. Lantaran, yang lebih penting saat ini adalah negara aman dari wabah virus Corona.
"Ya itukan tergantung kebijakan pemerintah. Kalau kami aturannya di kembalikan, akan dikembalikan. Tetapi menghitung kegiatan yang sudah dilakukan. Sesuatu yang tidak diduga ada kegiatan yang di tunda juga," jelasnya. (Son/TN1)