Rabu, 27 November 2024

PWNU Banten Usul Pilkada Serentak Ditunda

Ilustrasi. (Dok: Radartasikmalaya)
Ilustrasi. (Dok: Radartasikmalaya)

SERANG, TitikNOL - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Banten, mengusulkan pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020 ditunda. Hal itu berkenaan dengan situasi Banten di tengah pandemi covid-19. Ditambah, beberapa komisioner KPU terkonfirmasi positif.

Sekretaris PWNU Banten Ammas Tadjuddin mengatakan, usulan penghentian tahapan Pilkada serentak semata-mata untuk kepentingan kesehatan masyarakat. Mengingat, setiap hari kasus di Banten khususnya selalu bertambah lebih dari 100 orang.

Terlebih lagi, sikap itu disampaikan langsung oleh PBNU kepada pemerintah. Pasalnya, pada tahapan yang telah berjalan, banyak massa pendukung yang tidak bisa menjaga jarak dan berkerumun. Hal itu dinilai dapat menularkan covid-19 secara masif.

“Penyelenggara Pemilu beberapa terkonfirmasi positif, memperhatikan kerumunan massa baik dalam tahapan sampai berikutnya, pada saat pendaftaran ke KPU, massa tidak dapat menerapkan protokol sekalipun dengan ketat dengan kerumunan,” katanya saat dihubungi, Senin (21/9/2020).

Menurutnya, sikap dari PBNU mewakili keputusan keseluruhan para nahdiyin. Lebih baik, pembiayaan tahapan Pilkada diprioritaskan untuk penanganan kesehatan warga yang tertular Covid-19. karena dikhawatirkan, pagelaran pesta demokrasi itu dapat menjadi klaster penyebaran virus corona di daerah.

“Untuk di Banten sikap PBNU ini sikap menyeluruh dari ranting, cabang, wilayah. Menyatakan hal yang sama baiknya di Banten sebaiknya dilakukan penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 sampai waktu yang kondusif, aman bagi masyarakat dari kepungan covid yang menjadi mewabah,” terangnya.

Ia juga mengaku legowo jika penyelenggaran Pemilu tidak mengindahkan usulannya. Mungkin panitia Pemilu memiliki alasan dan argumentasi yang kuat.

Namun berdasarkan penilaiannya, pelaksanaan Pilkada serentak lebih banyak menimbulkan kerugian dibandingkan manfaatnya.
Karena yang terpenting bagi pihaknya, usulan itu disampaikan secara administrasi, sebagai bentuk kewajiban syariat untuk melindungi masyarakat.

“Yang namanya usulan boleh diterima, boleh tidak. Pemerintah punya pandangan lain, tidak dapat menjalankan usulan dari PBNU itu bukan sesuatu yang harus di perdebatkan. Mungkin penyelanggara punya argumen lebih kuat, sehingga tidak menghawatirkan terjadinya penyebaran wabah lebih cepat,” ungkapnya.

Disisi lain, Sekretaris MUI Kota Serang itu juga mengingatkan kepada masyarakat, bahwa virus corona merupakan ancaman kesehatan yang nyata. Maka, setiap orang wajib menjaga kesehatan dengan patuh pada anjuran pemerintah.

“Kami mengajak selaku PWNU, khususnya warga nahdiyin dan umumnya warga Banten, bahwa covid-19 itu ada dan nyata. Bukan halunisasi, bukan rekayasa, ancaman itu ada, virusnya ada. Kami mengajak pencegahan dilakukan unutk diri sendiri, keluarga, warga dan Bangsa tanpa kontroversial,” tukasnya. (Son/TN1)

Komentar