Minggu, 6 April 2025

Tatap Muka Dengan Warga Dimasa Kampanye Ke 3, Siti Nur Azizah Jadi Sorotan

Siti Nur Azizah saat melakukan tatap muka bersama warga di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. (Foto: TitikNOL)
Siti Nur Azizah saat melakukan tatap muka bersama warga di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. (Foto: TitikNOL)

TANGSEL, TitikNOL - Calon Wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 2, Siti Nur Azizah jadi sorotan. Pasalnya, kehadirannya saat tatap muka dengan warga di hari ketiga masa kampanye, Senin (28/9/2020) kemarin, di Kawasan Ciputat, mengundang tanya publik Tangsel, Selasa (29/9/2020).

Pengamat kebijakan publik dan politik dari UNIS Tangerang, Miftahul Adib, menilai perihal kehadiran Azizah saat melakukan pertemuan tatap muka dengan warga saat masa kampanye di hari ke tiga di musim pandemi.

Adib berpendapat, pertemuan yang dilakukan calon nomor urut dua itu dinilainya sangat mengkhawatirkan jika dilihat dari sisi medis saat masa pandemi. Sebab, tatap muka yang dilakukan tersebut sangat dikhawatirkan dapat memunculkan kluster baru Covid-19.

"Pertemuan tatap muka mendatangi warga dari sisi medis memang mengkhawatirkan karena bisa membuat kluster baru Covid-19. Makanya kemarin pihak-pihak yang mengusulkan bahwa Pemilu ditunda, ini adalah alasan salah satunya yang mengawatirkan," ungkap Miftahul Adib kepada TitikNOL.

Di sisi lain, pertemuan tatap muka yang dilakukan Azizah dengan warga dianggap mengherankan. Menurutnya, Azizah dan tim suksesnya melakukan pelanggaran yang bisa menjadi kluster baru covid dalam Pilkada Tangsel.

"Makanya jangan kaget dan heran, ketika Calon Walikota seperti Siti Nur Azizah ketika tidak taat peraturan beserta tim suksesnya ini malah menjadi kluster-kluster baru Covid-19. Makanya kemarin sempat ramai menolak Pilkada harus ditunda," katanya.

Dengan demikian Adib menjelaskan, bahwa setiap calon dapat menjalankan PKPU nomor 13 tahun 2020 pasal 58 yang menyebutkan bahwa partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon dan tim kampanye pasangan calon lebih mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas.

"Pertemuan terbatas yang dimaksud diantaranya pertemuan tatap muka dan dialog dengan menggunakan media sosial dan media daring," urainya.

Meski begitu, satu yang menjadi pertanyaannya ketika Siti Nur Azizah dan calon yang lain seperti Benyamin Davnie serta Muhamad tidak memperhatikan PKPU nomor 13 tahun 2020, kata dia, semua tergantung di Bawaslu. (Don/TN1)

Komentar