JAKARTA, TitikNOL - Mahkamah Konsittusi (MK) kembali menggelar persidangan gugatan sidang perdana perkara Nomor 45/PHP.BUP-XV/2017 tentang Pilkada Banten dengan agenda mendengarkan keterangan termohon (KPU Banten) dan pihak terkait pasangan calon nomor satu (kubu Wahidin-Andika).
Dalam persidangan, kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Wahidin Halim - Andika Hazrumy, Ramdhan Alamsyah mengatakan, gugatan yang diajukan pasangan calon nomor dua Rano Karno-Embay Mulya Syarief di Mahkamah Konstitusi mengada-ada.
Dimana, Ramdhan menilai gugatan tersebut kabur dan tidak didukung oleh data serta bukti. "Dalil-dalil mereka (kubu Rano-Embay) kabur. Karena tidak ada satu dalil pun yang menyebutkan atau menuliskan secara rinci terkait berapa selisi jumlah dari kesalahan perhitungan yang mereka katakan. Tidak ada satu bukti atau data yang mereka tunjukan terkait kesalahan perhitungan tersebut," ujar Ramdhan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017).
Baca juga: Ini Persiapan KPU Banten Jelang Sidang Kedua di MK
Lanjut Ramdhan, pelanggaran yang diajukan oleh kubi Rano-Embay berdasarkan imajinasi tingkat tinggi. Sebab, ia melihat Pilkada Banten sudah berjalan sesuai dengan prosedur.
"Lagi pula di sini (MK) bukan tempatnya. MK hanya menindak perselisihan perhitungan suara sesuai dengan Undang-Undang. Kalau bicara kecurangan, silakan ke Bawaslu atau ke Gakkumdu dan sebagainya. Itu harus sudah selesai di tingkat bawah. Itu yang kami katakan hayalan tingkat tinggi yang mengada-ada," terang dia.
Dalam sidang tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman didampingi oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Manahan Sitompul dan Aswanto. (Bara/Rif)