SERANG, TitikNOL – Astiruddin Purba, selaku Kuasa Hukum pasangan Cagub dan Cawagub Banten Nomor 2 Rano Karno - Embay Mulya Syarief, kembali melaporkan dugaan kecurangan pelaksanaan Pilkada Banten 2017 ke Kantor Bawaslu Banten, di Kelapa Dua, Kota Serang, Sabtu (8/2/2017) malam.
Dalam laporannya, Astiruddin membawa sejumlah bukti dugaan kecurangan yang terjadi di sejumlah wilayah di Kota Tangerang. Menurutnya, dugaan kecurangan Pemilu di Kota Tangerang terjadi secara terstuktrur sistematis dan massif (TSM).
Menurut Astiruddin, ada beberapa kejadian khusus yang ia laporkan kepada pihak Bawaslu terkait indikasi kecurangan pemilu yang terjadi di Kota Tangerang. “Ada enam modus operandi yang dilakukan di sana,” ujar Astiruddin.
Dia menjelaskan, salah satunya adalah ditemukannya surat suara palsu di Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Selain surat suara yang terindikasi rusak tersebut, timnya juga menemukan jumlah surat suara tambahan yang melampaui ketentuan tambahan sebanyak 2,5 persen.
“Faktanya di beberapa TPS ada pemilih yang melebihi DPT dan pemilih tambahan. Ini indikasi kecurangan dan pelanggaran pemilu berikutnya,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Astiruddin pun mengungkap soal pemilih yang menggunakan surat keterangan yang terindikasi palsu. Dirinya menemukan di 10 kecamatan se Kota Tangerang.
“Setelah kami cek di Disdukcapil ternyata (Suket) berbeda dengan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. Ini (tersebar) hampir di seluruh kecamatan di Kota Tangerang,” imbuhnya.
Temuan lain yang juga dilaporkan kepada Bawaslu adalah tindakan KPPS yang memberikan C1 kepada saksi-saksi untuk di tanda tangani sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
“Padahal belum dilaksanakan pemugutan suara. Patut diduga C1 ada di luar kotak suara itu tindakan melanggar kode etik dan pidana pemilu. Kami curigai C1 di luar kotak (merupakan) indikasi manipulasi penyelenggaran oleh KPPS,” lanjutnya.
Laporan tidak sampai di situ, Astiruddin juga melaporkan adanya temuan banyaknya kotak suara rusak sebelum sampai ke tungkat PPK. “Gemboknya tidak tersegel. Padahal kotak suara tersebut dari TPS hanya singgah di tingkat KPPS ke PPK. Kami konfirmasi ternyata sudah rusak di tingkat KPPS,” tandasnya.
Astiruddin menegaskan, pihaknya memiliki bukti kuat berupa foto-foto dan saksi-saksi mengenai banyak kotak suara yang rusak tersebut.
“Patut diduga ini manipulatif dan kami tidak mengetahui apa yang ada di dalamnya. Kotak suara yang sudah rusak di tingkat PPK terjadi di Suka Rasa, Suka Sari, Buaran Indah dan di Kecamatan Tangerang,”
Atas temuan-temuan tersebut, Astiruddin mendesak Bawaslu Banten menegakan aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 12. Ketika kotak suara rusak tak tersegel, surat suara rusak, dan ada pemilih di luar yang memiliki hak pilih dimungkinkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). (red)