Sabtu, 23 November 2024

Tim Rano-Embay Perkuat Bukti Pelanggaran Pemilu untuk Gugat di MK

Ilustrasi kecurangan Pemilu. (Dok: liputan6)
Ilustrasi kecurangan Pemilu. (Dok: liputan6)

TANGERANG, TitikNOL - Tim Pemenangan Rano Kano - Embay Mulya Syarief, terus mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon nomor satu Wahidin Halim-Andika Hazrumy diseluruh wilayah di Banten.

Ketua Tim Pemenangan Eksternal PDIP Ahmad Basarah mengatakan, bukti-bukti pelanggaran dilakukan untuk memperkuat proses gugatan di Mahkamah Konstitusi.

"Pemutusan akhir dari pilkada ini adalah MK. Bentuk kecurangan dan lainnya MK lah yang akan memutus siapa yang kalah siapa yang benar, siapa yang curang dan siapa yang merekayasa kemenangan," kata Basarah, saat menggelar jumpa pers di Posko Kemenangan di Modernland, Kota Tangerang, Rabu (22/2/2017).

Baca juga: Minta PSU di Kota Tangerang, Ini Alasan Kuasa Hukum Rano - Embay

Basarah pun mengaku akan tetap memantau secara maksimal hasil penetapan oleh KPU Banten nanti.

"Keputusan akhir menurut Undang-Undang ditentukan kepada keputusan pleno oleh KPU Banten yang memutuskan suara final, kita akan melihat itu," pungkasnya.

Sementara itu, Tim Hukum Rano-Embay Sirra Prayuna mengatakan, saat ini pihaknya sudah mendapatkan bukti-bukti pelanggaran yang terjadi di Kota Tangerang.

Kita sudah pegang semuanya, termasuk penggelembungan Surat Keterangan (Suket) yang hampir terjadi diseluruh kecamatan Kota Tangerang," ungkapnya.

Sirra menjelaskan, penggelembungan suara menggunakan Suket di Kota Tangerang ada ribuan yang dipalsukan.

"Kita menemukan ada sekitar 56 ribu Suket palsu dan itu sudah kita temukan, dan hampir diseluruh kecamatan," pungkasnya. (Gat/red)

Komentar