SERANG, TitikNOL - Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Dapil Banten 1 Usep Saepudin, gugat Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Banten soal maraknya pelanggaran politik uang.
Usep mengaku, larangan melakukan politik uang telah diatur dalam Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjelaskan peserta, tim kampanye, melakukan pemberian uang atau materi lainnya kepada pemilih, baik langsung maupun tidak langsung, ketentuan pidananya adalah 4 tahun dan denda Rp48 juta.
"Dalam UU tidak ada aturan yang diberi pelanggaran kecuali si pemberi, otomatis masyarakat bebas menerima dari mana saja dan itu akan berdampak setelah si calon itu menang kemungkinan besar korupsi akan marak," katanya saat ditemui di kantor Bawaslu Banten. Selasa, (23/4/2019).
Usep menilai, politik uang bisa terjadi lantaran lalainya pihak penyelenggara dalam mengawasi proses jalannya Pemilu.
"Kenapa hal tersebut terjadi, ya karena pengawasnya bobo tidak benar-benar menyikapi persoalan yang ada di masyarakat, sampai kapanpun hal ini tidak akan pernah selesai jika penegak pemilu lalai dan tidak berintegritas," tegasnya.
Bahkan ironinya, kata Usep, ketika dirinya melakukan sosialisasi dan menyampaikan visi-misi, ada sebagian masyarakat yang menyatakan tidak akan memilih dirinya jika tidak diberi uang.
"Yang lebih miris, kejadian dari keluarga sendiri, saya tidak akan pilih si Usep kalau tidak ada uangnya," ungkap Usep.
Maka, dalam upaya meminimalisir kejahatan politik uang, Usep menghimbau Bawaslu membentuk tim investigasi agar kejahatan itu tidak terulang kembali di pesta demokrasi lima tahun ke depan.
"Saya minta Bawaslu membuat tim investigasi yang independen untuk menelusuri dugaan politik uang agar tagline hentikan politik uang untuk Pemilu yang berdaulat dan negara kuat benar-benar tercipta," tukasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Banten Didih M. Sudi mengatakan, pihaknya mengapresiasi adanya itikad baik untuk mengatasi kejahatan politik uang yang disampaikan langsung oleh aktor para politik.
"Kami mengapresiasi masukan-masukan apalagi dari para pelaku politik, tentu hal ini akan menjadi catatan penting untuk Pemilu kedepannya," kata Didih.
Didi juga mengatakan, hal demikian akan menjadi evaluasi kinerja Bawaslu. Disisi lain, ia menambahkan pihaknya akan memperbanyak sosialisasi untuk mencegah dan menangani kejahatan politik uang di Pemilu yang akan datang.
"Evaluasi ke depan kami akan menekankan workshop untuk menekankan kapasitas kejahatan politik uang," pungkasnya. (Gat/TN1)