Rabu, 27 November 2024

Tim Rano - Embay Resmi Masukan Gugatan ke MK

Tim Hukum Pasangan Calon Rano-Embay. (Dok: TitikNOL)
Tim Hukum Pasangan Calon Rano-Embay. (Dok: TitikNOL)

JAKARTA, TitikNOL - Tim Hukum Pasangan Calon Rano-Embay, resmi mendaftarkan gugatan pelanggaran pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi, Selasa, (28/2/2017) hari ini.

Disampaikan Ahmad Basarah selaku Ketua Tim Pemenanhan Rano Karno - Embay Mulya Syarif, keputusan untuk mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi didasari oleh fakta hukum tentang tidak ditanggapinya berbagai macam laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif, khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.

"Seperti kita ketahui bersama, dalam rapat pleno KPU Banten kemarin, baik KPUD maupun Bawaslu Provinsi Banten, sama sekali tidak menggubris data dan fakta-fakta hukum yang diajukan oleh saksi Pasangan Rano-Embay. Padahal, data dan fakta tersebut adalah bukti kuat yang dapat menunjukkan bahwa di Kabupaten Serang memang benar telah terjadi tindak pidana politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif yang dapat berakibat hukum pada pembatalan pasangan calon," tulis Basarah dalam rilisnya.

Basarah pun melanjutkan, KPUD dan Bawaslu pun mengabaikan permintaan saksi dari pasangan Rano-Embay, untuk membandingkan data yang dimiliki saksi dengan data di kotak suara, karena terdapat bukti kuat dan lengkap telah terjadi penggelembungan suara yang jumlahnya mencapai ribuan suara, serta pemilih di luar Suket yang mencapai 16 ribu pemilih yang tidak diketahui memilih atas dasar apa (pemilih siluman)--yang keduanya dapat berakibat pada pemecatan terhadap penyelenggaraa Pemilu yang terbukti melakukan kecurangan dan pelanggaran tersebut.

"Pengabaian bukti-bukti yang disampaikan saksi kami soal kecurangan mengakibatkan kehadiran saksi kami di Rapat Pleno KPU Banten menjadi tidak berguna, karena ditolak dan tidak diberikan hak untuk melakukan koreksi sebagaimana yang menjadi fungsi seorang saksi," lanjut Basarah.

Berangkat dari situasi tersebut, tim Rano - Embay kata Basarah, memutuskan untuk melanjutkannya ke Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut karena pelanggaran dan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang tersebut telah merugikan hak konstitusional pasangan Rano-Embay dan membuat cacatnya penyelenggaraan Pilgub di Banten.

"Kami percaya, MK adalah lembaga negara yang kredibel yang berfungsi untuk menegakkan keadilan bagi setiap warga negara yang hak konsititusionalnya dilanggar dalam kontestasi pilkada Banten," tukasnya.

Basarah pun berharap, MK dapat melihat sisi kebenaran dan keadilan yang diduga dilanggar oleh pasangan calon, penyelenggara pemilu maupun aparatur pemerintah daerah di Pilkada Banten.

"Kami memiliki bukti kuat yang akan menjadi bahan pertimbangan MK nantinya, sehingga demi keadilan substansial, kami berharap MK dapat memeriksa, menilai, meyakini dan akhirnya memutus bahwa memang benar-benar telah terjadi pelanggaran dan kecurangan di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang. Sehingga sebelum MK memutus sengketa hasil perolehan suara, MK akan memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang terlebih dahulu di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang," kata Basarah.

"Kami percaya para Hakim MK adalah para negarawan yang memahami betul bahwa menegakkan keadilan substansial lebih penting dan utama daripada sekedar menegakkan keadilan prosedural," pungkasnya.

Basarah pun meminta doa restu kepada masyarakat Banten, agar diberikan kemudahan dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk menyelamatkan aspirasi rakyat Banten. Terlebih di 6 dari 8 kabupaten/Kota di Provinsi Banten, tegas menghendaki pasangan Rano Embay sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022. (Red)

Komentar