Minggu, 24 November 2024

Pasien Positif Bisa Nyoblos, KPU Buat Skema TPS Keliling dalam Bentuk POS

Ilustrasi. (Dok: Detiksultra)
Ilustrasi. (Dok: Detiksultra)

SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melakukan kajian Peraturan KPU (PKPU) untuk pelaksanaan pencoblosan bagi pemilih yang sedang terkomfirmasi positif covid-19.

Komisioner KPU Provinsi Banten Maksudi mengatakan, sejauh ini tidak ada larangan pasien terjangkit virus corona tidak bisa mencoblos pada Pilkada. Sebab, memilih merupakan hak mutlak kontitusional bagi setiap warga negara.

Untuk pasien positif yang dirawat di rumah sakit (RS) maupun isolasi mandiri, skema pelayanaan pencoblosan bisa dilakukan dalam bentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) keliling door to door ketiap pasien, disediakan TPS di RS atau TPS kelililing dalam bentuk POS.

“Bisa jadi didatangin, bisa dibuatkan TPS seputar RS atau bisa pakai TPS keliling dalam bentuk POS. Tapi belum final mana yang di pakai, sedang dilakukan kajian. Prinsipnya KPU memberikan pelayanan semaksimal mungkin terhadap hak kontitusional,” katanya saat dihubungi TitikNOL, Kamis (24/9/2020).

Ia menerangkan, pada prinsipnya penyelenggara Pemilu wajib menjamin hak kontitusi setiap pemilih. Jika dilakukan pemungutan suara di rumah sakit, setiap petugas akan diberikan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Agar tidak terjadi penularan.

“Kalau pemilih yang dirawat di rumah sakit, sekarang KPU sedang merancang. Sebenarnya sama saja dengan Pemilu sebelumnya, ada TPS keliling. Tapi karena sakitnya corona tentu caranya berbeda,” ungkapnya.

“Mungkin petugas menggunakan pakaian hazmat, pakai APD lengkap, berkoordinasi dengan pihak RS apa memungkinkan didatangi. Tetapi soal seperti ini sedang dilakukan kajian KPU RI untuk dituangkan di PKPU. Sehingga bisa melaksanakan hak kontitusional,” tambahnya.

Ia menerangkan, apabila salah satu dari calon kepala daerah terjangkit covid-19, hal itu tidak akan menggugurkan haknya memilih maupun dipilih. Sepanjang, sifat halangannya tidak tetap.

“Kalau Paslon yang dirawat nggak apa-apa, sepanjang ditetapkan sebagai calon. Kemudian berhalangan bukan tetap, sakit, dirawat masih boleh mengikuti. Kecuali berhalangan tetap,” terangnya. (Son/ TN1)

Komentar