Kamis, 21 November 2024

Gandeng WhatsApp, Bawaslu Bikin Chatbot Laporan Pelanggaran Pemilu

Ilustrasi. (Dok: Kompas)
Ilustrasi. (Dok: Kompas)

TitikNOL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan WhatsApp meluncurkan chatbot resmi menjelang Pilkada 2020. Dengan chatbot ini, masyarakat dan staf Bawaslu dapat dengan mudah menyampaikan laporan pelanggaran konten internet terkait kampanye pilkada.

“Kami berharap chatbot ini dapat mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memastikan Pilkada 2020 berjalan aman, damai, dan adil,” ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Desember 2020.

Chatbot itu dibuat menggunakan fitur WhatsApp Business API. Fitur ini menyederhanakan mekanisme pelaporan, sehingga publik cukup menyimpan nomor chatbot Bawaslu (+62-811-1414-1414), lalu mengirimkan tautan dari konten internet yang dianggap melanggar aturan kampanye pilkada.

Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan kajian, lalu melaporkan dugaan pelanggaran kepada Facebook—induk perusahaan WhatsApp—agar konten yang terbukti melanggar diturunkan dan dihapus.

Direktur Komunikasi WhatsApp APAC Sravanthi Dev menjelaskan, fitur WhatsApp Business API memungkinkan perusahaan skala menengah hingga besar atau badan pemerintah untuk mengelola komunikasi mereka dengan publik secara lebih efisien.

“Sistem otomatis dapat digunakan untuk membalas pesan atau pertanyaan yang masuk dalam jumlah besar,” kata Dev.

Kolaborasi dengan Bawaslu ini sejalan dengan dedikasi WhatsApp untuk menyediakan sarana komunikasi di mana masyarakat dapat bebas berpendapat. Hal ini, Dev berujar, juga sejalan dengan komitmen perusahaan untuk mendukung pemerintah dalam menjaga integritas pilkada.

Berita ini telah tayang di tekno.tempo.co, dengan judul: Bawaslu Gandeng WhatsApp, Bikin Chatbot Laporan Pelanggaran Pemilu

Komentar