Jum`at, 22 November 2024

Bawaslu Kaji Laporan Tim Hukum Helldy- Alawi Terkait Robinsar Bagi-bagi Sembako

Ilustrasi. (Dok: Jawapos)
Ilustrasi. (Dok: Jawapos)

CILEGON, TitikNOL - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari Tim Hukum Helldy - Alawi terkait dugaan pelanggaran Pemilu berupa bagi-bagi sembako yang dilakukan calon Walikota Cilegon, Robinsar.

Eneng menyebut, pihaknya saat ini sedang mengkaji laporan tersebut.

"Bawaslu menerima laporan adapun pelapor kami tidak bisa mempublikasikan. Terkait laporan Bawaslu sudah tahap kajian," jelas Eneng, Rabu (2/10/2024).

Diketahui, Tim Hukum Helldy- Alawi melaporkan Robinsar ke Bawaslu Kota Cilegon atas dugaan pelanggaran Pemilu.

Pelaporan tersebut terkait adanya temuan pembagian sembako kepada warga oleh Robinsar di wilayah Kelurahan Kebondalem, Jombang, Kota Cilegon.

"Kami mengetahui itu dari relawan kami tanggal 21 September dan kami membuat laporan tanggal 25 September. Pembagian sembako itu dihadiri oleh Robinsar bersama Airin di Kebondalem," kata Tim Hukum Helldy-Alawi, Agus Surahmat.

Jelas Agus, dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Robinsar tersebut perlu dilaporkan kepada Bawaslu Cilegon guna memberikan pendidikan politik yang benar kepada masyarakat agar terciptanya demokrasi yang sehat.

"Karena kita ingin Pilkada itu menjadi tempat memberi gagasan, pemikiran di mana rumusan-rumusan yang ada pada calon itu tersampaikan kepada pemilih. Jangan kemudian semua gagasan itu tergantikan dengan pemberian sembako seperti itu,"ujarnya.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa pembagian sembako yang dilakukan oleh Robinsar sebagai Calon Walikota Cilegon terhadap warga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 A.

"Di situ dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dalam arti menjanjikan atau memberi uang atau memberi materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu," tegasnya. (Ardi/TN).

Komentar