Kamis, 3 April 2025

Pilih Jalur Independen, Calon Harus Kantongi 600 Ribu KTP

Foto ilustrasi KTP. (Dok:net)
Foto ilustrasi KTP. (Dok:net)

SERANG, TitikNOL – Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) Provinsi Banten, Agus Supriyatna mengungkapkan, untuk Calon Gubernur Banten yang bakal maju dengan menggunakan jalur independen atau perseorangan, harus bekerja keras.

Soalnya, jumlah Kartu Identitas Penduduk (KTP) yang dibutuhkan untuk maju dalam Pilgub Banten 2017, harus mencapai 600 ribu KTP.

Saat ini, KPU Banten sedang melakukan proses penyusunan draf petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) terkait dengan pencalonan melalui jalur perseorangan dan partai.

“Juklak Juknis yang kami buat mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Proses pembuatan tersebut, sambil menunggu aturan KPU yang saat ini masih di revisi oleh DPR RI,” kata Agus, Kamis (24/3/2016).

Agus menuturkan, berdasarkan putusan MK, untuk calon perseorangan tidak menggunakan basis jumlah penduduk. Namun, calon perseorangan harus mendapatkan dukungan dengan mengumpulkan KTP sebanyak 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

“Artinya, jumlah DPT di Banten sekitar 8,6 juta jiwa. Dengan demikian, calon perseorangan harus mengantongi KTP sebanyak 600 ribu jiwa,” ucapnya.

Sedangkan untuk jalur partai politik, lanjut Agus, politisi yang maju dalam Pilgub Banten 2017 harus melakukan koalisi dengan partai lainnya. Itu disebabkan jumlah kursi yang dibutuhkan untuk maju dalam Pilgub sebanyak 17 kursi atau 20 persen dari jumlah kursi DPRD Banten.

“Untuk di Banten, tidak ada partai politik yang memiliki 17 kursi. Artinya, partai politik yang berada di Banten harus melakukan koalisi jika ingin manggung dalam Pilgub 2017 mendatang,” tegasnya. (Dede/red)

Komentar