CILEGON, TitikNOL - Proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten yang digelar di Hotel The Royale Krakatau Cilegon, Minggu (26/2/2017), diwarnai kericuhan antar saksi.
Kericuhan terjadi, saat saksi tim pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut satu dan dua bersitegang dan terlibat adu mulut saat proses rekapitulasi suara untuk wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang, dengan saksi nomor urut dua.
Saksi nomor urut 2 Badrul Munir, menyinggung soal kasus politik uang di Kabupaten Lebak yang saat ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.
"Itu harus jadi perhatian karena berkaitan dengan pasangan calon," ujar Badrul Munir dalam forum.
Komentar Badrul Munir tersebut langsung disambut oleh saksi Paslon Cagub dan Cawagub Wahidin Halim dan Andika Hazrumy, Bahrul Ulum.
"Ini bukan saatnya membahas itu, saya harap pimpinan untuk bisa membatasi saksi yang berbicara di luar konteks rapat ini," katanya.
Beruntung debat antara kedua saksi tidak berlangsung lama karena pimpinan rapat pleno meredamnya. Namun debat kembali terjadi dan memuncak, ketika proses rekapitulasi suara Kabupaten Serang.
Saksi Paslon nomor urut dua kembali menyinggung kasus politik uang, kali ini yang terjadi di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
"Kami rasa harus clear dulu, dalam hal politik uang. Jika terbukti melakukan, pasangan calon akan mendapatkan saksi pembatalan calon. Maka hal-hal yang menyangkut status calon, harus dipertegas sekarang," ujar Donny Tri Istiqomah, saksi lain dari Paslon nomor dua.
Baca Juga: Pleno KPU Didemo Warga Desak PSU di Kota Tangerang
Donny mengancam, pihaknya tidak akan menerima keputusan rapat hari ini jika tidak dilakukan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Serang.
"Dalam paket tersebut ada player resmi dengan ukuran resmi dari pasangan calon nomor urut satu. Kami menduga kuat pelanggaran ini dilakukan secara terstruktur dan massif," katanya.
Mendengar pernyataan tersebut, saksi paslon nomor satu, Media Warman nampak naik pitam. Dirinya mengatakan, sebaik persoalan tersebut tidak dibahas dan menunggu proses hukum berjalan.
"Saya aneh yang menyetujui di kabupaten Serang lembaga nomor dua tapi sekarang tidak, mana konsekuennya? Jangan lah bicarakan di luar konteks, hari ini penghitungan rekapitulasi, jangan bicara yang diluar," katanya.
Perdebatan pun menarik perhatian seluruh peserta rapat pleno. Beruntung Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi mengeluarkan putusan.
"Biarkan kerja temen-teman KPU dan panwas Kabupaten Serang selesai dulu, jangan dulu kita bicarakan pada saat ini. Dugaan pelanggaran itu ada, namun apakah itu terbukti secara sistematis dan terstruktur kita tunggu hasil Gakumdu, kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah, oleh karena itu kita lanjutkan saja penghitungan ini," tukasnya. (Gat/red)