SERANG, TitikNOL - Memasuki tahapan pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur partai maupun perseorangan pada 21-24 September 2016, seluruh balon yang menggunakan jalur partai, harus melampirkan surat keputusan rekomendasi pasangan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik, yang akan di upload melalu sistem informasi online atau silon.
Dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten Syaiful Bahri, jika para pasangan bakal calon jalur partai tidak melampirkan surat keputusan rekomendasi dari DPP, maka akan ditolak dan tidak diterima dalam pendaftran.
"Ada persyataan pencalonan dan calon. Untuk pencalonan jalur partai, SK dari DPP. Nanti mengusung siapa? Kalau tidak ada, pendaftarannya akan kita tolak," kata Syaiul, saat ditemui di Aula KPU Banten, Kamis (8/9/2016).
Selain syarat tersebut, lanjut Syaiful, para balon juga wajib melampirkan surat koalisi bersama dan berisi tanda tangan pengurus partai yang berkoalisi. "Dan untuk koalisi, ada tanda yang bersamanya (pengurus partai) dan diserahkan ke kita (KPU). Tapi harus sesuai SK yang dikeluarkan Kemenkumham kepengurusannya," ungkapnya.
Sementara untuk balon jalur perseorangan, akan ditentukan pada pleno verifikasi faktual yang akan diumumkan pada 14 september 2016 nanti.
"Kita menegaskan ke calon independen, syarat pencalonan mereka adalah pleno hasil rekapitulasi verifikasi faktual dan ini menjadi syarat pencalonan," jelas Syaiful.
KPU pun akan segera meminta kepada balon jalur perseorangan, untuk segera membenahi dukungan ke sub kopi guna pengembalian KTP dua kali lipat.
"Kita juga meminta agar tim kemenangan independen agar membenahi dukungan ke sub kopi dengan sebenar-benarnya dan di print out agar mempermudah KPU," ungkapnya. (Meghat/rif)