SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Serang. Kepastian itu didapat, dalam pleno penetapan DPT pada Pemilihan Gubernur 2017.
Dari hasil pleno dari 66 kelurahan di Kota Serang, KPU Kota Serang menetapakn 455.291DPT pada 59 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jumlah tersebut berdasarkan jumlah pemilih tetap dimasing masing kecamatan, yakni 156,311 DPT Kecamatan Serang, 69,373 DPT Kecamatan Kaseman, 39,248 DPT, Kecamatan Curug, 61,854 DPT Kecamatan Walantaka, 67,214 DPT Kecamatan Cipocok Jaya dan 61,291 DPT Kecamatan Taktakan.
Komisioner KPU Kota Serang Firly MM mengatakan, sesuai PKPU No 8 tentang penetapan, yang menetapakan kabupaten/kota. “Ini semua dengan energi yang ada sudah kita kerjakan dari hasil DPS sebelumnya," kata Firly, di Kebon Kubil, Kota Serang, (5/12/2016).
Firly menjelaskan, selanjutnya akan diserahkan ke KPU Banten untuk diplenokan. "Mekanisme selanjutnya seperti penetapan DPS, harus dipasang di kelurahan dan tingkat TPS," sambungnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin menyampaikan, DPT yang ditetapkan sebanyak 455.291 dan ada 120 pemilih yang dicoret karena tidak memiliki e-KTP.
"Ada 120 pemilih yang dicoret, nantinya akan kita lakukan verifikasi faktual untuk cek apakah pemilih yang dicoret ini masih ada di Kota Serang,” terangnya. (Meghat/Rif)