WH – Andika Unggul di Real Count KPU, Tim RK –Embay Desak Kota Tangerang PSU

Ketua tim pemenangan Ahmad Basarah, saat menggelar jumpa pers di posko pemenangan Rano - Embay di Modernland, Tangerang. (Dok: net)
Ketua tim pemenangan Ahmad Basarah, saat menggelar jumpa pers di posko pemenangan Rano - Embay di Modernland, Tangerang. (Dok: net)

SERANG, TitikNOL – Hasil real count yang dilakukan oleh KPU, pasangan Cagub Cawagub Banten nomor urut 1 Wahidin Halim - Andika Hazrumy, unggul sementara dengan perolehan persentasi suara mencapai 50,92 %. Disusul dengan pasangan Rano Karno - Embay Mulya Syarif dengan persentasi suara mencapai 49,08 %.

Terpantau pada Sabtu (18//2/2017) per pukul 14.57 WIB, jumlah presentasi suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masuk mencapai 99.76 % atau 16.500 dari jumlah keseluruhan TPS mencapai 16.540.

Keunggulan pasangan WH – Andika ini didominasi di dua wilayah yakni Kota Tangerang dan Kabupaten Serang. Di Kota Tangerang, WH – Andika memperoleh persentasi suara signifikan yakni 66.8 % dan sisanya 33,2 % diperoleh oleh pasangan Rano –Embay. Sementara di Kabupaten Serang WH – Andika peroleh persentasi suara 55,3 % disusul Rano – Embay 45,7 %.

Namun demikian, keunggulan WH –Andika di Kota Tangerang disoal oleh tim kuasa hukum Rano – Embay. Melalui jumpa persnya, Ketua Tim Pemenangan Rano – Embay yakni Ahmad Basarah menuding, ada kejanggalan atas perolehan suara WH- Andika di Kota Tangerang.

Selain itu, Basarah juga mengungkap adanya keberpihakan penyelenggara Pemilu di Kota Tangerang kepada pasangan nomor urut 1. Dugaan keberpihakan penyelenggara Pemilu kepada WH – Andika kata Basarah, berdampak terhadap perolehan suara yang timpang dan tingkat partisipasi yang melonjak.

"Misalkan tingkat partisipasi 360 persen, itu hanya terjadi di Tangerang. Penyandang disabilitas mencapai 165 persen, barangkali hanya di sini. Maka legal action akan kami lakukan sesuai aturan hukum yang ada," ujar Ahmad Basarah di Media Center Posko Pemenangan Rano-Embay di Perumahan Kota Modern, Tangerang, Jumat (17/2/2017) kemarin.

Untuk itu, pihaknya mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilgub Banten, khususnya di Kotamadya Tangerang. Alasannya, ditemukan dugaan kuat terjadinya pelanggaran aturan bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Bukti sudah dikumpulkan. Bukti itu menurut pendapat kami memenuhi unsur terstruktur, sistematis dan masif, khususnya di Kota Tangerang," tukas Basarah. (red)

Komentar