SERANG, TitikNOL – Pemerintah Provinsi Banten saat ini terus berupaya melakukan percepatan implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah. Hal tersebut seiring dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ.
Surat edaran tersebut mengamanatkan, bahwa pelaksanaan impelementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah paling lambat pada 1 Januari 2018.
"Kami yakin bahwa hampir seluruh pemerintah daerah di wilayah Provinsi Banten termasuk pemerintah Provinsi Banten sendiri pada dasarnya saat ini sudah melaksanakan sebagian transaksinya secara non tunai baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran. Namun demikian tentu saja untuk menerapkan seluruh transaksinya secara non tunai maka perlu direncanakan secara matang," papar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Nandy Mulya S, saat menyampaikan sambutan pada Rapat Koordinasi Bidang Akuntansi Dengan Pemerintah Kabupaten Kota Se Provinsi Banten di aula BPKAD Provinsi Banten, Jumat (19/5/2017).
Perencanaan secara matang untuk mengimplementasikan sepenuhnya transaksi non tunai pada pemerintah kata Nandy, perlu dilakukan karena perlu adanya upaya atau terobosan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), agar implementasinya tidak memakan biaya yang besar.
Menurut Nandy, hal tersebut bisa dilakukan karena mengingat poin lain dalam surat edaran Mendagri disebutkan jika daerah dapat melaksanakan transaksi non tunai ini secara bertahap mengingat adanya keterbatasan infrastruktur.
"Contoh upaya yang bisa dilakukan yaitu mereviu ulang pedoman-pedoman pelaksanaan APBD atau meningkatkan kerjasama melibatkan pihak-pihak ketiga yang banyak berhubungan dengan keberhasilan dari implementasi ini," ujar Nandy.
Pihak-pihak yang bisa dilibatkan, lanjut Nandy, bisa lembaga negeri maupun lembaga swasta. Misalnya, Perusahaan Listrik Negera (PLN) auat pihak-pihak lainnya seperti perbankan dan yang lainnya.
Harus diakui, sambung Nandy, tantangan ke depan dalam hal pengelolaan keuangan dirasakan semakin berat, selain pertanggung jawaban pelaksanaan APBD dan implementasi transaksi non tunai, diantaranya terkait P3D akbat perubahan kewenangan, adanya perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akuntabilitas keuangan desa dan permasalah lainnya.
Kendati seperti itu, sebagai pemerintah, harus tetap optimis sambil bekerja dengan sungguh-sungguh sesuaidengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. "Karena itu dalam setiap rapat koordinasi para pegawai yang menjadi peserta senantiasa mencermati paparan-paparan dari para narasumber serta dapat berperan aktif dalam kesempata diskuis pada setiap sesi untuk memperdalam subtansi materi yang seara langsung berkaitan dengan yang akan kita kerjakan," papar Nandy.
Terkait P3D, menurut Nandy, beberapa hari yang lalu Pemprov Banten pun mengadakan rekonsiliasi dan validasi data pengalihan aset dai kabupaten kota terkait implementasi undang-undang nomor 23 tahun 2014 di Anyer, Kabupaten Serang.
Dari pertemuan tersebut diketahui serah terima personel, sarana dan prasarana dan dokumen yang dialihkan mencapai nilai Rp 1,424 triliun. Dengan rincian, Kabupaten Serang Rp 201 miliar lebih, Kabupaten Pandeglang Rp 136 miliar lebih, Kabupaten Lebak Rp 168 miliar lebih, Kabupaten Tangerang Rp 317 miliar lebih, Kota Tangerang Rp 238 miliar lebih, Kota Cilegon Rp 90 miliar lebih, dan Kota Serang Rp 270 miliar lebih.
Sementara itu, Pimpinan Cabang KCK Serang Bank Banten Muis Suheri mengungkapkan, Bank Banten merupakan bank milik pemerintah provinsi Banten. Menurutnya, dengan seperti itu, kehadiran Bank Banten patut menjadi kebanggaan bagi pemerintah dan masyarakat Banten.
Terkait implementasi transaksi non tunai, sebagai bank milik pemerintah daerah, Bank Banten tentu telah siap bersinergi dengan pemerintah untuk mensukseskan program tersebut.
"Bank Banten sebagai bank milik pemerintah daerah tentu siap maju bersama dengan pemerintah," katanya. (Adv)