SERANG, TitikNOL - PT Bank Pembangunan Daerah Banten (BEKS), lebih dari satu tahun berjalan tidak bisa mendapatkan pemasukan merchant discount rate (MDR) mesin EDC maupun QRIS atas transaksi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang dimulai sejak 2023, akibat tidak memiliki produk kartu kredit bank.
MDR tersebut merupakan fee yang dibayar dengan cara dipotong langsung oleh Bank penerbit kartu kredit kepada merchant. Besarannya antara 1% hingga 3% dari total transksi untuk mesin EDC, sementara 0,7% pada QRIS.
Perencanaan dan Pengembangan Produk Jasa Bank Banten, Hario Suryohadi, atas keterbatasan fasilitas layanan mereka itu penerbitan KKPD diberikan kewenangannya kepada PT Bank Mandiri, sehingga tugas pihaknya sebatas melaksanakan pencatatan dan pelaporan semata.
"Kartu kreditnya Bank Mandiri, tapi data-data dan semuanya itu ada di Bank Banten. Namun Bank Mandiri tidak bisa incharge langsung ke Pemprov Banten. Kita (Bank Banten, red) sebagai pengelenggara, Bank Mandiri sebagai penerbit kartu, Pemprov Banten sebagai pengguna kartu," kata Hario diwawancara via telepon whatsapp, Kamis (04/07/2024).
Hario menuturkan, PT BEKS selaku pemegang Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten, tidak mendapatkan benefit apapun dari program yang diatur mekanismenya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 itu. Di samping sekedar menyokong transaksi non tunai maksimal 40 persen belanja yang dapat dialokasikan menggunakan uang persdiaan (UP).
"KKPD merupakan program pemerintah pusat, untuk pemerintah daerah dari Kemendagri untuk belanja anggaran dengan metode non tunai di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red). Besaran plafon di KKPD nya itu yang menentukan bukan dari Bank Banten, tapi BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, red)," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, besaran plafon yang telah ditentukan oleh BPKAD untuk setiap OPD Pemprov Banten variarif, berkisar Rp50 juta hingga Rp200 juta perbulannya. Sementara, lanjutnya, mekanisme penagihan terhadap penggunaan kredit dimaksud dilakukan setiap bulannya.
"Ke depan yang jelas Bank Banten akan menambah layanannya terkait produk kartu kredit. Namun saya tidak berkapasitas menentukan waktunya kapan. Secara monitoring juga dengan upaya memaksimalkan penerapan penggunaan KKPD di masing-masing OPD Pemprov Banten, tentu itu kewenangan BPKAD. Kita hanya menyiapkan sarprasnya, medianya untuk transaksinya," pungkasnya.
Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Banten untuk memindahkan RKUD mereka dari semula di Bjb kepada Bank Banten. Terbaru, hal itu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak, menyusul setelah Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, yang mana Bjb sendiri telah memiliki layanan kartu kredit.
Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun 2023, tercatat 81 transaksi belanja melalui KKPD dengan prosentase 1,5% atau senilai Rp303 juta dari ketersediaan kredit sebesar Rp19 miliar lebih. Angka itu terdiri dari belanja di 12 OPD dari total 72 atau 16,6% jumlah yang ada.
BPK mencatat penggunaan KKPD terbesar pada bulan Desember senilai Rp46.423.180 oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinkopumk) Banten. Sementara BPKAD selaku inisiator program KKPD hanya menggunakan fasilitas kredit untuk belanja senilai Rp5.838.600 di Januari, Rp2.912.998 di Mei, dan Rp288.00 pada Agustus, serta November sebesar Rp28.605.516
Untuk diketahui, menurut Permendagri Nomor 79 Tahun 2022, transaksi KKPD bisa dipergunakan untuk belanja harian dengan nilai maksimal Rp200 juta untuk satu kali penerimaan, sedangkan untuk belanja transportasi seperti perjalanan dinas maksimal Rp50 juta. (RZ)