Senin, 7 Oktober 2024

Rina Dewiyanti Akui Transaksi KKPD Pemprov Banten Rendah Ini Alasanya

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti. (Foto: TitikNOL)
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, mengakui rendahnya transaksi belanja melalui kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) yang diselenggarakan oleh Bank Banten. Dia beralasan sejumlah faktor menjadi hambatan para pemegang kartu dalam bertransaksi.

Rina yang juga selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) menjelaskan sedikitnya ada empat hambatan dalam transaksi KKPD oleh para Organisasi Perangkar Daerah (OPD) selalu pemegang kartu yang diterbitkan oleh Bank Mandiri lantaran Bank Banten belum memiliki layanan fasilitas kredit berupa kartu.

"Penyebab rendahnya penggunaan KKPD: Livin (aplikasi online Bank Mandiri, red) yang menjadi satu antara transaksi rekening KKPD dengan rekening pribadi pemegang KKPD," kata Rina, Senin (08/07/2024).

Yang berikutnya, lanjut Rina melalui pesan Whatsappnya, masih terbatasnya penyedia atau merchant tujuan belanja si pemegang kartu dalam OPD di Pemprov Banten yang memiliki mesin EDC maupun QRIS. Alasan lainya adalah, adanya mekanisme pembayaran KKPD Online yang hingga kini belum diluncurkan.

"Revolving KKPD belum bisa ditransaksikan. Masih proses update pada aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah, red)," tulis Rina pada pesannya kepada wartawan.

Ketua Komisi III DPRD Banten, M Faizal, mengaku terkejut dengan penerapan KKPD Pemprov melalui Bank Mandiri. Sementara, Bank Banten selaku pemegang Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), hanya melakukan pencatatan transaksi tanpa mendapat benefit apapun, akibat belum punya layanan fasilitas kredit berupa kartu maupun mobile banking

Politis Partai Golkar itu akan mempertanyakan mengenai langkah apa saja yang seharusnya dilakukan BPKAD kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten selaku pengguna kartu kredit tersebut.

"Kita (DPRD, red) akan panggil BPKAD. Kami akan pertanyakan semua, termasuk masih rendahnya penggunaan KKPD oleh OPD dilingkungan Pemprov Banten," kata M Faizal

Sebelumnya, PT BEKS, lebih dari satu tahun berjalan tidak bisa mendapatkan pemasukan merchant discount rate (MDR) mesin EDC maupun QRIS atas transaksi penggunaan KKPD di lingkungan Pemprov Banten yang dimulai sejak 2023, akibat tidak memiliki produk kartu kredit bank.

MDR tersebut merupakan fee yang dibayar dengan cara dipotong langsung oleh Bank penerbit kartu kredit kepada merchant. Besarannya antara 1% hingga 3% dari total transksi untuk mesin EDC, sementara 0,7% pada QRIS.

Perencanaan dan Pengembangan Produk Jasa Bank Banten, Hario Suryohadi, atas keterbatasan fasilitas layanan mereka itu penerbitan KKPD diberikan kewenangannya kepada PT Bank Mandiri, sehingga tugas pihaknya sebatas melaksanakan pencatatan dan pelaporan semata. (RZ)

Komentar