Selasa, 5 November 2024

Plh Sekda Banten Minta Rina Dewiyanti Intensifkan Sosialisasi KKPD

Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Virgojanti. (Foto: TitikNOL)
Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Virgojanti. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Virgojanti, meminta Rina Dewiyanti selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk intensif dalam sosialisasi Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyusul minimnya sosialisasi program Kartu.

Virgo mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan pembenahan dari sisi adminstrasi Bank Banten guna penerapan aturan dan peralihan kebiasaan menuju transaksi digital yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang tata cara petunjuk teknis KKPD.

"Jadi kita (pemprov, red) sedang terus berbenah demi penguatan Bank Banten. Evaluasi terus evaluasi. Saya akan sampaikan kepada Kepala BPKAD, Bu Rina ya, supaya lebih intensif lagi mensosialisasikan KKPD kepada seluruh OPD-OPD di lingkungan Pemprov Banten, " kata Virgo yang juga menjabat selaku Komisaris Bank Banten, Senin (15/07/2024).

Pernyataan Virgo menyusul adanya pengakuan sejumlah kepala OPD yang enggan disebutkan namanya belum paham mengenai transaksi digital menggunakan KKPD, sebagian besar mereka lebih memilih penggunaan belanja tunai dari alokasi Ganti Uang (GU) saat rembes nota pengeluaran.

"Itu ya kartu kredit. Itu belum banyak dipakai, kan sama saja kalau pakai GU. Masih sih pakai GU, belum paham betul kalau saya," ujar seorang kepala OPD tersebut.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengimbau kepada seluruh OPD yang berada di bawah komandonya agar mengikuti regulasi transaksi digital KKPD. Dia mengatakan, nilai kerja Bank Banten beada dalam proses pemanfaatan fasilitas layanan, termasuk penggunaan KKPD.

"Dan itu kan proses digitalisasi (penggunaan KKPD, red). Bahwa aturannya sudah menguak bahwa sudah harus seperti itu. Pada kebutuhan dinas itu saya pantau sudah berjalan, ini kan proses layanan Bank Banten. Maka sembari berjalan, berjalan ini kita tata sesuai dengan perkembangannya adalah regulasi aturan yang harus ditempuh," pungkasnya.

Disebutkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Tahu. 2022 bahwa Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor 44 Tahun 2022 tentang tata cara penggunaan KKPD merupakan inovasi baru bagi penatausahaan keuangan.

Sebelum diberlakukannya KKPD, Uang Persediaan (UP) yang dialokasikan kepada Perangkat Daerah diberikan sebesar 100% di rekening bendahara pengeluaran.

Akan tetapi, sejak KKPD diterapkan, Uang Persediaan dibagi menjadi dua bagian.

Satu bagian adalah UP bendahara pengeluaran sebesar 60%, dan satu bagian lagi merupakan UP KKPD sebesar 40% yang tetapberada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). (RZ/TN)

Komentar