Minggu, 24 November 2024

Cara Gunakan PeduliLindungi untuk Naik KRL

Ilustrasi. (Dok: Mediaindonesia)
Ilustrasi. (Dok: Mediaindonesia)

TitikNOL - CommuterLine kini memberlakukan check-in di stasiun dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi para penumpang KRL.

Uji coba aplikasi PeduliLindungi sebagai prasyarat naik KRL tersebut sudah dilakukan sejak Senin (6/9).

Melalui akun Twitter resminya @CommuterLine, disebutkan telah ada 11 stasiun yang menerapkan uji coba aplikasi PeduliLindungi.

Yakni, Stasiun Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Palmerah, Kebayoran, dan Manggarai.

Tak menutup kemungkinan pemberlakuan tersebut akan bertambah di stasiun lain secara bertahap.

Bagi calon penumpang yang hendak menggunakan layanan kereta api listrik tersebut, berikut cara menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk naik KRL.

  1. Pastikan Anda telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi di smartphone dan membuat akun
  2. Saat berada di stasiun, scan kode QR yang ada di stasiun lewat smartphone masing-masing. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih fitur 'Scan QR Code' yang ada di halaman utama
  3. Setelah fitur scan QR code dibuka, aplikasi secara otomatis meminta pengguna untuk mendekatkan ponsel pada barcode yang sudah tersedia di pintu masuk stasiun
  4. Usai memindai, akan muncul warna indikator hijau, kuning, atau merah dari aplikasi untuk menentukan penumpang dapat masuk stasiun atau tidak
  5. Jika lolos, calon penumpang KRL dapat melakukan check-in di lokasi tersebut, sehingga perjalanan dengan CommuterLine terpantau oleh aplikasi PeduliLindungi
  6. Sesampainya di stasiun tujuan, para penumpang hanya perlu memindai kode QR untuk check-in di stasiun keberangkatan tanpa perlu check-out.

Demikian cara menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk naik KRL.

Meski sudah menggunakan Pedulilindungi, namun pengguna KRL masih diwajibkan untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP) dan surat keterangan pendukung lainnya untuk bisa masuk stasiun.

Ketentuan tersebut mengacu sesuai SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021.

"Seluruh syarat dokumen perjalanan seperti STRP/surat tugas dari perusahaan/surat keterangan dari pemerintah daerah setempat maupun dokumen lainnya sesuai aturan masih tetap harus dibawa dan ditunjukkan oleh pengguna."

Berita ini telah tayang di cnnindonesia.com, dengan judul: Cara Gunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk Naik KRL

Komentar