Senin, 25 November 2024

Kuasa Hukum Nikita Ungkap Kebohongan Publik yang Dilakukan Sam Aliano

Nikita Mirzani. (Dok: dream)
Nikita Mirzani. (Dok: dream)

TitikNOL - Nikita Mirzani tersandung kasus yang menyeret nama Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Sebuah akun Twitter diduga milik artis sensasional itu menulis twit yang menyebut bila Gatot pantas dimasukkan ke lubang buaya seperti yang terjadi dalam adegan film G30S/PKI.

Karena twit yang tidak ditulisnya itu, Niki dilaporkan ke pihak berwajib oleh Advokat Al Islam NKRI Sumatera Selatan. Janda cantik ini juga diadukan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) oleh Sam Aliano selaku ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda (APIM).

Laporan-laporan ini seketika memutus tali rezeki Niki lantaran sejak kasusnya mencuat di media massa, dirinya dinonaktifkan dalam program televisi. Kontrak-kontrak yang ada juga terancam batal karena klien takut dengan reputasi ibu dua anak tersebut.

Merasa mendapat ketidakadilan, Nikita membuat laporan dengan fokus pada Sam Aliano. Terlebih begitu melakukan crosscheck dengan pihak KPI, terungkap fakta bila Sam telah melakukan kebohongan publik.

"Dari hasil pembicaraan sudah disampaikan oleh Ketua KPI bahwa kedatangan Sam Aliano waktu itu bukan laporkan ujaran kebencian terhadap beberapa public figure sebagaimana pengakuannya. Tapi ditemukan jelas ada surat fokus pada Twitternya Niki. Nah, ini kan diduga ada indikasi tindak pidana baru yakni menyebarkan berita bohong," jelas Muanas Aladid selaku kuasa hukum Niki usai melakukan audiensi dengan KPI di kawasan Harmoni, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).

Baca juga: Diteror Terkait Tweet Hoax, Nikita: Kalau Pemerasan, Mending Peras yang Lain Saja

Masalah saling lapor ini berbuntut dengan ajakan damai dari Sam. Sayangnya ajakan itu terkesan main-main lantaran tidak ada tindak lanjut.

"Kalau dia tidak segera mencabut permohonan yang ada di KPI, kemudian meminta maaf, tentu kami anggap tawaran damai adalah lucu-lucuan. Dan kami akan terus mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk itu," tandasnya.

Sam terkena UU ITE no 28 ayat 1 tentang berita bohong yang menyebabkan kerugian pada orang lain. Bila terbukti bersalah, ia terancam kurungan penjara selama enam tahun atau denda sebanyak Rp1 miliar.

Berita ini telah tayang di kapanlagi.com, Rabu 18 Oktober 2017 dengan judul Bertemu KPI, Pihak Nikita Mirzani Ungkap Sam Aliano Lakukan Kebohongan Publik

Komentar