Sabtu, 5 April 2025

Banten Darurat Obat Terlarang, Ratusan Ribu Pil dan 45 Pengedar Diamankan Polisi

Konferensi Pers Ditresnarkoba Polda Banten. (Foto: TitikNOL)
Konferensi Pers Ditresnarkoba Polda Banten. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Peredaran obat keras tanpa resep dari dokter telah menyebar luas hingga ke pelosok di wilayah Provinsi Banten.

Berdasarkan akumulasi catatan kasus peredaran obat terlarang di Kepolisian Daerah (Polda) Banten, sepanjang bulan september hingga oktober 2019, ada 38 kasus penyalahgunaan obat-obatan dan 45 Pelaku diringkus pihak kepolisian.

Hal ini mengindikasikan, bahwa peredaran obat terlarang itu mestinya hanya bisa diperoleh menggunakan resep dokter, kini telah menjamur secara masif hingga ke tiap perkampungan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, kasus peredaran obat terlarang terungkap berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi obat-obatan ilegal.

Menurutnya, untuk mengelabui petugas kepolisian dan melancarkan aksinya, para pelaku itu menjual obat terlarang dengan berkedok toko kosmetik.

"Penjual ada di toko kosmetik. Transaksi secara sembunyi kan obat terlarang. Kalau dijual ini harganya Rp20 ribu tiga butir. Biasanya pembeli sudah kenal dengan penjual," katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Jumat (1/10/2019).

Ia menyebutkan, tersangka menjual obat terlarang dengan cara diecer dan dikemas dalam plastik putih. Biasanya, para pelaku menyasar kaum remaja untuk mensukseskan bisnis bejadnya.

Bahkan ironinya lagi, mereka para pelaku mengemas ulang obat-obatan yang sudah kadaluarsa dengan dibungkus kemasan baru. Hal ini dilakukan agar pelaku mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda.

"Obat ini terdaftar obat G yang sudah kadaluarsa dan dicetak lagi untuk dijual. Ini obat sangat berbahaya sekali untuk digunakan," ujarnya.

Dikatakan Kombes Yohanes, saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran untuk memberangus peredaran obat terlarang di Wilayah Banten. Mengingat, jaringan dari 45 tersangka yang berbeda-beda.

"Seluruh tersangka beda jaringan karena dari masing-masing tersangka tidak dalang kenal. Rata-rata ngambil di Jakarta. Kami akan terus berupaya untuk mencari bandarnya," terangnya.

Adapun dari pengungkapan 38 kasus tersebut, pihak kepolisian dapat mengumpulkan barang bukti tramadol sebanyak 31.346 butir, hexymer 364.659 butir, trihexyphenidyl 17.080 butir, MF 762 butir, obat polos 3.313 butir.

Selain obat-obatan, Polda Banten juga menyita kendaraan roda empat satu unit dan kendaraan roda dua sebanyak satu unit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 196, 197 dan atau 198 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar. (Son/TN1)

Komentar