Jum`at, 22 November 2024

Polda Banten Kejar 'Bos Besar' Pemasok Obat Keras Ilegal ke Toko Kosmetik

Press Conference kasus penyalahgunaan obat daftar G di Wilayah Hukum Polda Banten. (Foto: TitikNOL)
Press Conference kasus penyalahgunaan obat daftar G di Wilayah Hukum Polda Banten. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil ungkap 108 kasus penyalahgunaan obat-obatan dan menangkap 126 pengedar di wilayah hukum Polda Banten. Lebih dari 300 ribu butir berbagai obat seperti Hexymer dan Tramadol diamankan dari para tersangka.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar dalam press rilisnya mengatakan, para pelaku ditangkap selama periode Januari sampai Oktober 2020.

"Ini para pelaku ditangkap dari wilkum Polda Banten, Polres-polres dan Polda Banten semuanya 108 kasus. 126 tersangka pengedar dan 300.000 butir lebih obat-obat terlarang Hexymer, tramadol," kata Kapolda, Senin (9/10/2020).

Modus para pelaku ini, biasanya menjual dengan kedok toko kosmetik dan kelontongan, yang dijual dengan harga 10 ribu rupiah persatu bet obat. Biasanya sasarannya kalangan remaja, anak-anak funk dan pengamen.

"Para pelaku ini mengaku dapat barang dari Jakarta melalui jalur tidak resmi atau ilegal, tapi ini ada juga dari luar (Banten dan Jakarta). Biasanya ada pabriknya seperti home industri ini yang sedang kami kembangkan," ungkapnya.

Penjualan penyalahgunaan obat-obatan ini ada tiga kategori, dimana para bandar biasa membeli 10 ribu butir ke pabriknya. Kata Kapolda, pengendar membeli 3-10 ribu butir ke bandar dan pengecer membeli ratusan hingga 3 ribu butir.

"Harga Rp5-10 ribu, kalau dengan resep hanya Rp3 ribu, karena basanya pelaku meminumnya hingga tiga butir. Maka itu, ini harus ditingkatkan mengawasi perkembangan perilaku anak," katanya.

Para pelaku dikenakan Pasal 196, 197, 198, 199 UU Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. (Gat/TN1)

Komentar