TANGERANG, TitikNOL - Kepolisian Resort Kota (Polresta ) Tangerang, Polda Banten, berhasil menggerebek toko obat keras ilegal di wilayah Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jum'at (14/2/2021).
Dalam penggerebegkan tersebut, polisi berhasil menyita sekitar 2.650 butir pil koplo (obat keras) jenis tramadol dan excimer dari toko obat ilegal yang berkedok toko kosmetik.
Informasinya, penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya toko obat ilegal tersebut. Pasalnya, tak sedikit pemuda berpenampilan acak-acakan sering keluar-masuk toko sebut dengan keadaan sempoyongan.
Kapolesta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada wartawan menyampaikan, toko obat ilegal tersebut diketahui pihaknya berawal dari laporan warga. Dengan adanya laporan itu, pihaknya langsung menerjunkan petugas Satnarkoba Polresta Tangerang.
"Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung menyelidiki ke lokasi dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial M (28), warga Cikupa, Kabupaten Tangerang," terang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Tak berhenti di situ, usai melakukan pemeriksaan di toko, petugas pun melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka. Dalam penggerebekan itu, terdapat barang bukti yang berhasil disita yakni 2.650 butir obat dan uang tunai hasil penjualan Rp1.200.000.
Akibat perbuatannya itu, tersangka berinisial M dapat dijerat dengan pasal 197 juncto pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Don/TN1)