SERANG, TitikNOL - GR (25), warga Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap polisi akibat mengedarkan pil koplo.
Tersangka GR ditangkap tidak jauh dari Ponpes Al Rahmah di Jalan Raya Ciruas-Petir, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada 22 Mei 2023 pukul 23.30 WIB.
"Dari tersangka GR, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan lebih dari 700 butir pil tramadol dan hexymer yang ditemukan dalam tas kecil," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Minggu (28/5/2023).
Penangkapan berasal dari laporan masyarakat. Sehingga polisi bisa mengembangkan dan menangkap tersangka.
"Dari informasi masyarakat, warga Kota Serang yang mengaku pengangguran ini diketahui sering melakukan transaksi pil koplo," ujarnya.
Dari tangan tersangka GR ini, kata Kapolres, petugas berhasil mengamankan 692 butir pil Hexymer dan 95 butir Tramadol. Selain obat, juga diamankan uang Rp 70 ribu, handphone dan tas kecil.
Tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, GR mengaku sudah melakukan bisnis sabu selama satu bulan dengan dalih keuntungannya digunakan untuk kebutuhan hidup lantaran tidak mempunyai pekerjaan.
"Tersangka mengakui membeli obat keras tersebut seharga Rp 800 ribu dari SG (DPO) warga Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tersangka mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis pil koplo karena terdesak kebutuhan ekonomi," tambah Michael K Tandayu.
Atas perbuatannya, tersangka GR dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (Har/TN3)