Jum`at, 22 November 2024

5 Bulan Bisnis Pil Koplo, Warga Aceh Diringkus Polisi

Ilustrasi. (Dok: Detik)
Ilustrasi. (Dok: Detik)

SERANG, TitikNOL - HE (34), warga Aceh yang tinggal di Perumahan Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dicokok polisi lantaran edarkan pil koplo.

Dia ditangkap di pinggir jalan otonom Situterate, Kecamatan Cikande pada Senin 19 September 2022.

"Tersangka HE diamankan Tim Satresnarkoba saat menunggu konsumen di pinggir jalan otonom Situterate sekitar pukul 23:00 WIB," kata Kapolres Serang AKBP Yudha, Kamis (22/9/2022).

Kapolres menjelaskan penangkapan pengedar narkoba ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat.

"Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti satu kantong plastik berisi 400 butir pil hexymer dan 530 butir tramadol," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka HE mengaku sudah 5 bulan menjual pil koplo. Tersangka yang merupakan buruh serabutan mendapatkan pasokan IR (DPO) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang.

"Mengaku sudah 5 bulan melakukan bisnis narkoba dengan alasan keuntungannya untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka HE dijerat pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Har/TN3)

Komentar