Jum`at, 22 November 2024

Beli BBM Pakai Subsidi Petani dan Nelayan, 3 Pria Ini Diringkus Usai Jual Solar ke Perusahaan

Polisi saat ungkap kasus penyalahgunaan pembelian subsidi BBM (Foto: TitikNOL)
Polisi saat ungkap kasus penyalahgunaan pembelian subsidi BBM (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Tiga pria diringkus polisi usai menyalahgunakan kartu sibsidi BBM nelayan dan petani.

Subsidi itu yang seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan petani dan nelayan, malah dijual ke pihak perusahaan demi mendapat keuntungan.

Mengingat, solar yang dibeli menggunakan subsidi petani hanya Rp6.800 per liter dari SPBU, dijual Rp8 ribu ke perusahaan.

Ketiga pelaku adalah SL (41) warga Desa Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Kemudiam, DJ (44) warga Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak dan AP (40) warga Desa Kerta Mukti, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

"Kami mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan distribusi BBM Subsidi yang seharusnya disalurkan ke kelompok petani dan nelayan di Pandeglang, namun diperjualbelikan untuk kepentingan keuntungan semata," kata Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Sigit Haryono, Selasa (13/9/2022).

Sigit menjelaskan, penangkapan bermula saat oetugas menyita kendaraan Mitsubitshi Colt Diesel Nopol : T 8067 DD yang dikemudikan SL (41) dan tersangka DJ (44) sebagai kenek di Raya Tanjung Lesung–Sumur pada 8 September 202w sekira jam 21:00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah sebanyak 4 unit kempu berisikan 4.000 liter Bio Solar di dalam Mitsubitshi Colt Diesel tersebut.

"BBM jenis Bio Solar tersebut didapat dari tersangka AP (40) dan AM (DPO) yang akan dikirimkan ke wilayah Kabupaten Serang kepada AT (DPO)," ujarnya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada 9 September 2022 sekira jam 15:00 WIB dan berhasil mengamankan tersangka AP (40) di SPBU Cibaliung.

Pada saat itu, AP (40) ditangkap saat melakukan pembelian BBM jenis solar sebanyak 70 jurigen dengan menggunakan 6 lembar kartu kuning dan 6 lembar surat rekomendasi dari Dinas Kelauatan dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang.

"Dimana seharusnya BBM Jenis Bio Solar yang dibeli menggunakan kartu kuning ini peruntukannya untuk nelayan dan petani di wilayah Sumur Kabupaten Pandeglang," jelasnya.

Dari tangan AP, 4 Kempu berisikan 4.000 liter solar, 28 Jerycan berisikan 840 liter, 2 pompa, 5 drum pelastik.

"Berdasarkan keterangan tersangka AP (40) bahwa BBM tersebut dibeli dari SPBU Cibaliung dengan menggunakan Kartu Kuning dan akan di jual kepada AM (DPO) dan AT (DPO)," ungkapnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO yakni AM dan AT sebagai penadah dari BBM subsidi ini.

Tiga tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 milar. (TN3)

Komentar