Jum`at, 22 November 2024

Curi Mobil di Rumah 2 Lantai, ABG di Lebak Dibekuk Polisi

Ilustrasi. (Dok: Medialampung)
Ilustrasi. (Dok: Medialampung)

LEBAK, TitikNOL - Seorang Anak Baru Gede (ABG) berinisial RAI (20) yang berprofesi sebagai tukang parkir, dibekuk Tim Reserse Macan Satreskrim Polres Lebak pada Rabu (22/7/2020). RAI adalah merupakan warga Kampung Cibeas, Desa Sawarna, Kecamatan Bayah.

RAI ditangkap polisi, karena terlibat kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan di sebuah rumah dua lantai di Kampung Salapajang, Desa Cigoong Selatan, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, belum lama ini.

Peristiwa tersebut terjadi beberapa waktu lalu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Saat itu, RAI dengan rekannya MIS baru saja pulang dari Serpong, Tangerang. Dalam perjalanan pulang, RAI meminta MIS bertemu dengan A yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Usai bertemu dengan A (buron), mereka bertiga sepakat untuk melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah dua lantai di wilayah Kecamatan Cikulur.

"Setelah sempat berdiskusi kehabisan bensin. Mereka langsung menuju lokasi dan melancarkan aksi pencurian," ungkap AKP David Adhi Kususma Kasat Reskrim Polres Lebak, Jumat (24/7/2020).

Tanpa berpikir panjang, MIS menjalankan aksinya dengan menggunakan jerambah yang ada di samping rumah korban.

"Jerambah digunakan sebagai pijakan untuk memanjat ke balkon lantai 2. Setelah berhasil masuk, MIS mencuri uang Rp760 ribu, kunci kendaraan roda empat kemudian membawa kabur mobil Daihatsu Grand Max," terang David.

Menurut David, kedua pelaku berencana untuk menjual Daihatsu Grand Max hasil pencurian itu dan hasilnya dibagi secara merata.

"Untuk MIS sudah kita amankan terlebih dahulu, sedangkan A masih kita buru," tuturnya.

Akibat perbuatannya RAI dan MIS dijerat pasal 363 KUH Pidana. (Zal/TN1)

Komentar