Sabtu, 5 April 2025

Gugatan Ditolak, PTUN Perkuat SK Pengangkatan Kades Sujung

Suasana sidang gugatan Surat Keputusan Bupati tentang pengesahan dan pengangkatan Kades Sujung, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang di Pengadilan Tata Usaha Negara, Serang. (Foto:TitikNOL)
Suasana sidang gugatan Surat Keputusan Bupati tentang pengesahan dan pengangkatan Kades Sujung, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang di Pengadilan Tata Usaha Negara, Serang. (Foto:TitikNOL)

SERANG, TitikNOL -  Gugatan  dari tiga mantan calon Kepala Desa (Kades) Sujung, Mahyar, Faisal dan Zamroni, soal Surat Keputusan Bupati tentang pengesahan dan pengangkatan Kades Sujung Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Hj Eti Jarniyah tidak diterima.

Kepastian tersebut didapat, setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang memutuskan SK Bupati Serang Nomor 141.1/Kep.578-Huk/2015 tentang pengesahan dan pengangkatan Kades terpilih, Eti Jarniyah sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Oleh karena itu, gugatan penggugat tidak terima. Ketiga penguggat tidak memiliki kepentingan hukum atas objek gugatan, yakni SK Bupati Serang tentang pengesahan Eti Jarniyah selaku tergugat intervensi," kata Gerhad saat membacakan putusan di PTUN Serang.

Terkait keberatan atas keabsahan persyaratan administrasi Eti Jarniyah, selaku bakal calon Kades yang pernah diajukan kepada panitia pemilihan Kades, dinilai dilakukan tidak sesuai prosedur. Soalnya, keberatan itu diajukan secara lisan.

"Terbukti tidak ada laporan tertulis terhadap  pelanggaran tahapan Pilkades dari bakal calon Kades, masyarakat, termasuk para penggugat kepada panitia pemilihan Kades," ujar Gerhad.

Seharusnya, laporan keberatan tersebut dibikin secara tertulis kemudian disampaikan kepada panitia pengawas pemilihan kades paling lambat tujuh hari setelah panitia pemilihan kades menetapkan Eti Jarniyah sebagai Kades Sujung.

"Pelanggaran tahapan Pilkades Sujung telah diajukan tidak sesuai prosedur hukum sebagaimana Perbup No 10 tahun 2015 tentang pedoman pemilihan kades," tuturnya.

Menanggapi putusan tersebut, pengacara penggugat  Erwin Tri Surya Anandar, mengaku akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan klainnya sebelum mengambil sikap. Sedangkan, pihak tergugat Eti Jarniyah menerima.

"Pokoknya pertimbangan majelis hakim tentang laporan tertulis. Ini sebenarnya sudah diantisipasi," jelas Erwin. (Ros/red)

Komentar