Jum`at, 22 November 2024

Soal Banding Putusan Sengketa Informasi KI, Biro Umum Kalah di PTUN

Ilustrasi. (Dok: sidaknews)
Ilustrasi. (Dok: sidaknews)

SERANG, TitikNOL - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menolak keberatan dari Biro Umum Setda Provinsi Banten, atas putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Banten dalam perkara sengketa informasi dengan pemohon Haerudin. 

Dengan demikian putusan PTUN tersebut menguatkan putusan majelis komisioner KI yang memenangkan Haerudin.

Informasi diperoleh dari ptun-serang.go.id, putusan banding diketuai majelis hakim M. Ferry Irawan dengan dua anggota Syafaat dan Taufik Perdana. Putusan dibacakan pada 30 Juni 2016.

Dalam catatan amar, ada tiga poin putusan. Pertama, menolak keberatan pemohon keberatan dahulu termohon informasi, kedua menguatkan putusan KIP Provinsi Banten dalam perkara Nomor 1166/X/XW Banten-PS/2015.

Ketiga, mewajibkan kepada pemohon dahulu termohon informasi untuk memberikan informasi yang diminta oleh termohon informasi dahulu pemohon informasi sejak salinan putusan diterima oleh pemohon/dahulu termohon informasi sejak 14 hari kerja.

Selanjutnya, pemohon keberatan dahulu termohon informasi untuk membatar biaya perkara sejumlah Rp229.000.

Ketua Divisi Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Banten, Ade Jahran, membenarkan putusan PTUN tersebut. Namun, saat ini pihaknya belum menerima salinan putusannya.

"Kami juga baru dapat informasi, dan di website juga sudah ada. Dengan amar putusan seperti itu, artinya putusan KI dikuatkan PTUN dan Biro Umum harus memberikan dokumen yang diminta pemohon haerudin. Dengan catatan Biro Umum tidak kasasi," kata Ade Jahran, melalui pesan singkatnya, Selasa (19/7/2016).

Adanya gugatan yang dilayangkaan oleh Biro Umum ke KI Banten, berawal pada saat pemohon yang bernama Khaerudin meminta informasi dokumen pelaksana anggaran (DPA) pada Biro Umum Setda Banten. Setelah menempuh proses mediasi dan ajudikasi, KI Banten memutuskan agar permohonan penggungat dikabulkan dan Biro Umum harus menyediakan informasi yang diminta oleh pemohon.

Ade mengatakan, selanjutnya majelis Komisioner memutuskan, bahwa DPA itu termasuk informasi terbuka. Karena DPA adalah informasi publik, dan keputusan kedua Biro Umum harus memberikan DPA tersebut kepada pemohon.

Berdasarkan Undang-undang yang berlaku, jika pemohon dan termohon tidak puas atas putusan KI maka boleh mengajukan keberatan ke PTUN. Dalam sengketa informasi ini, Biro Umum tidak puas dengan keputusan KI Banten sehingga mengajukan keberatan ke PTUN. (Kuk/rif)

Komentar