SERANG, TitikNOL - Pemerintah provinsi Banten kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten soal gugatan rekomendasi UMK Kota Serang oleh para serikat buruh. Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim PTUN Banten, dinyatakan bahwa Upah Minimum Kota Serang tahun 2017 sebesar Rp2.866.595,31 tidak sah.
Dalam putusan Ketua Majelis Hakim yang dibacakan Bambang Priyambodo, menyatakan bahwa Gubernur diminta menjalankan rekomendasi kenaikan UMK Kota Serang tahun 2017 sebesar Rp3.108.470. Hal itu menyusul eksepsi Perkara Nomor : 261/B/2017/PT.TUN.JKT yang diajukan tergugat tidak diterima.
PTUN juga memutuskan dan memerintahkan Gubernur Provinsi Banten selaku tergugat untuk mencabut Surat Keputusan UMK Kota Serang Tahun 2017 sebesar Rp2.866.595,31. Gubernur diwajibkan menerbitkan Surat Keputusan yang baru terkait Upah Minimum Kota Serang yang harus sesuai dengan Rekomendasi kenaikan UMK Kota Serang tahun 2017 sebesar Rp.3.108.470.
"Gubernur harus patuh dan wajib melaksanakan putusan pengadilan," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Priyambodo, Selasa (6/11/2018).
Menanggapi hal tersebut, Kasi Pengupahan Disnakertrans Provinsi Banten Karna Wijaya mengatakan, pihaknya akan melaksanakan mekanisme tersebut. "Nanti akan kita jalankan sesuai mekanisme dan peosedural yang ada di pemprov Banten, dan kita akan sampaikan ke Gubernur Banten," tegasnya.
Sementara itu, Pengurus Serikat Pekerja Hero Supermarket Adi Satria Lia mengatakan, penetapan UMK Serang tahun 2017 tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan dan Azas-Azas Umum Pemerintah Yang Baik (AAUPB) dan penerbitan Surat Keputusan Gubernur Banten terkait UMK Kota Serang 2017 tersebut menyalahi prosedur.
"Putusan ini harus segera dilaksanakan. Meskipun ada mekanisme yang harus dijalankan," kata Adi.
Menurut Adi, Gubernur Banten harus lebih bijaksana menyikapi persoalan tersebut. Apalagi putusan gubernur nomor 561/kep.553-huk/2016 tentang penetapan UMK di Kota Serang tahun 2017 dinyatakan tidak sah dan sudah inkrah sejak Juli 2018 lalu.
"Kita akan mengawal, karena memang tidak ada itikad baik (gubernur) untuk merubah keputusan itu. Seharusnya 90 hari pasca keputusan itu, gubernur sudah merubah keputusan tersebut," tegasnya. (Gat/TN3)